KEBUMEN, (SeputarKebumen) - Diduga menggelapkan sepeda motor, seorang pria warga Banjarnegara berinisial EK dilaporkan ke polisi. Ia diduga telah menggelapkan sepeda motor skuter bebek jenis Vario milik DW (30) warga Desa Klegenrejo Kecamatan Klirong Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, modus tersangka adalah menyewa kendaraan kepada korban.
"Awal September lalu, tersangka datang kepada korban bilang ingin menyewa kendaraan milik korban. Tersangka menerangkan kendaraan akan digunakan untuk bekerja selama disewa," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Klirong Iptu Tugiman, Rabu (4/10/2020).
Setelah bernegosiasi, akhirnya disepakati harga sewa untuk satu unit kendaraan Honda Vario yakni Rp 70 ribu per hari. Keterangan tersangka, ia akan menyewa selama 10 hari. Melihat penampilan dan penjelasan tersangka, korban sedikitpun tidak menaruh curiga jika kendaraannya akan dipindah-tangankan.
Namun kenyataan berkata lain. Hingga tanggal yang telah ditentukan, kendaraan tidak dikembalikan dan uang sewa tidak pernah dibayarkan oleh tersangka. Bahkan korban mendengar jika kendaraannya telah digadai kepada seseorang. Mengetahui hal itu, korban akhirnya melapor ke polisi.
"Setelah kami menerima laporan, tersangka berhasil kami tangkap pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Klirong," ungkap AKBP Rudy.
Kepada polisi, tersangka mengakui sepeda motor korban telah ia gadai kepada seseorang senilai Rp 3 juta. Uang tersebut lantas digunakan untuk kepentingan pribadinya. Kendaraan yang semula janjinya akan digunakan untuk bekerja, ternyata hanya rangkaian kata manis tersangka, agar korban mau menyerahkan sepeda motornya.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun. (Win/pF)