Sawah Orang Lain Dijadikan Jaminan Utang, Emak-emak Asal Karanganyar Ditangkap Polisi


 KEBUMEN, (SeputarKebumen) - Diduga melakukan penipuan dengan modus menjaminkan sawah, seorang wanita inisial TR (52) warga kelurahan/kecamatan Karanganyar Kebumen diamankan polisi. Tersangka diamankan polisi setelah dilaporkan oleh korbannya inisial TF (52) warga kecamatan Tambak Banyumas. 

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, penipuan bermula saat tersangka TR dan temannya menemui korban untuk meminjam uang pada tanggal 15 Juli dua tahun silam.

Saat itu tersangka datang ingin meminjam uang 20 juta Rupiah. Korban mau meminjamkan uang dengan catatan ada jaminan. Oleh tersangka, korban diajak ke sepetak sawah di Karanganyar Kebumen. Pengakuan korban itu adalah sawah miliknya yang akan digunakan sebagai jaminan. 

"Korban yakin, selanjutnya ia mau meminjamkan uang. Dengan keputusan hasil panen sawah itu dibagi dua," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Kusnadi, Kamis (22/10/2020).

Setelah mendapatkan uang itu, tersangka menghilang bagai ditelan bumi. Setiap korban datang ke rumah tersangka, tersangka selalu tidak ada di tempat. Selanjutnya korban menanyakan tentang sawah yang pernah dijanjikan beberapa tahun lalu ke tetangga tersangka. 

Bagai tersambar petir di siang bolong. Rupanya sawah itu bukan milik tersangka, seperti yang pernah diceritakan. 

"Korban kemudian sadar telah menjadi korban penipuan. Selanjutnya melaporkan tersangka ke Polsek Karanganyar," terang Kapolres.

Tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Karanganyar pada hari Senin tanggal 5 Oktober di rumahnya.

Kepada polisi tersangka mengaku uangnya telah digunakan untuk kepentingan pribadinya. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara. (Win/pF)