Pulang Memancing Ikan Warga Puring Nyolong Motor




KEBUMEN ( seputarkebumen.com ) | Hati-hati menaruh sepeda motor, Apalagi sampai kunci masih menggantung. Polres kebumen menangkap pelaku pencuri Sepeda motor Honda supra x 125 milik BU ( 31 tahun ) Warga desa Bumirejo kecamatan Puring yang dilaporkan berhasil diungkap jajaran polres Kebumen.

Tersangka inisial DA (42) tetangga korban diamankan petugas atas dugaan kasus tersebut. 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, pencurian terjadi pada hari Senin (14/9) sekitar pukul 02.00 Wib di rumah korban. 


"Tersangka melihat sepeda motor korban terparkir di depan rumah. Selanjutnya melihat situasi aman, sepeda motor tersebut diambil," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Rabu (21/10).

Pencurian bermula saat tersangka pulang dari memancing ikan dan melintas rumah korban. Selanjutnya niat mencuri muncul saat melihat sepeda motor terparkir tanpa dikunci stang dengan posisi kunci menggantung.

"Hal tersebut memudahkan tersangka menguasi kendaraan milik korban," kata AKBP Rudy.

Sudah sangat sering sekali pencurian terjadi karena diawali lalainya korban. Anggapan selalu aman dan tidak mungkin terjadi pencurian dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. 


Pencurian itu diketahui korban saat akan melaksanakan shalat subuh. Bangun tidur ia terperanjat melihat sepeda motornya hilang.

Pengakuan tersangka, ia mencuri sepeda motor karena himpitan ekonomi. Sepeda motor tersebut rencananya akan dijual secara online.

Untuk mengelabui korban, sepeda motor diungsikan kepada salah seorang warga Puring. 



"Saya titipkan, mau saya jual," ungkap tersangka DA kepada polisi.

Namun belum sempat menikmati hasil, aksinya terbongkar oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Puring. 

Tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti pada hari  Sabtu (10/10) sekitar pukul 09.00 Wib, sesaat setelah memposting sepeda motor itu untuk dijual. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara. (Win/kpk)