PURING (SeputarKebumen) - Setelah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Camat Puring terkait kisruh penjaringan Sekretaris Desa Kaleng, akhirnya sekdes terpilih Muntasripah dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh kepala desa Kaleng Agus parluji dikantor kepala desa setempat, Kamis (3/9/2020). Acara dihadiri oleh Anggota DPRD Kebumen Solatun, Kasi Aparatur Pemerintah Desa Dispermades P3A Kebumen Parno, dan Camat Puring Supriyadi. Acara pelantikan juga menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19.
Dalam pengambilan sumpah jabatan, Muntasripah bersumpah akan menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya sebagai Sekretaris Desa. Pihaknya juga akan jujur dan adil dalam mengemban amanah tersebut.
“Kami juga mohon dukungan dari semua pihak. Semoga ke depan Desa Kaleng akan lebih baik lagi,” tuturnya.
Muntasripah sendiri mengaku sangat bersyukur dengan pelantikan tersebut. Perjalanan panjang menunggu selama dua tahun, tepatnya sejak September 2018 silam, akhirnya membuahkan hasil.
"Semua berkat doa dan dukungan suami dan keluarga mas. Insya Alloh saya akan mengemban amanat ini sebaik baiknya untuk mengabdi demi kemajuan masyarakat desa Kaleng," ungkapnya bahagia.
Dalam sambutannya Kepala Desa Kaleng Agus Parluji menyampaikan selamat Kepada Muntasripah. Setelah resmi menjadi perangkat desa, Sekdes harus dapat menjalankan tugas dengan baik dan merangkul semua elemen masyarakat desa Kaleng.
Sementara itu Camat Purung Supriyadi dalam sambutannya menyampaikan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan merupakan acara yang legal, formal, dan juga sakral. Legal formal karena acara tersebut resmi dan sah sesuai aturan yang berlaku. Adapun sakral, lanjut Camat, karena diambil sumpah jabatan yang tentunya bukan hanya dipertangggungjawabkan dihadapan manusia, melainkan juga kepada Tuhan YME.
“Setiap amanah tentunya akan dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan YME. Bertugaslah dengan baik dalam mengemban amanah tersebut,” katanya.
Sementara itu Parno dari Dipermades P3A Kebumen menyampaikan arahan dalam menjalankan tugas, yakni keharusan memahami Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi). Untuk itu sebagai Sekdes yang baru, langkah pertama yang mesti dilaksanakan yakni harus mempelajari dan memahami tupoksi dengan baik.
“Semua harus dipelajari agar dapat bertugas dengan baik. Selamat bertugas. Dalam waktu dekat Dispermades juga akan melaksanakan uji kompetensi atau sertifikasi Sekdes. Tekait hal tersebut mohon dipersiapkan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya. (Sk/Kpk)