KPU Tetapkan Petahana Arif Sugiyanto Sebagai Satu-Satunya Peserta Pilkada Kebumen


 KEBUMEN (SeputarKebumen) Rabu (23/9/2020) Pilkada Kebumen memasuki tahapan penetapan Bakal Pasangan Calon menjadi Pasangan Calon. KPU Kebumen hanya meloloskan satu paslon menjadi peserta pilkada karena hingga ditutupnya masa pendaftaran dan perpanjangan masa pendaftaran bakal pasangan calon, memang hanya ada satu bapaslon yang mendaftar. Sesuai regulasi, penetapan ini sendiri dilaksanakan melalui rapat pleno KPU yang digelar tertutup.

"KPU Kabupaten Kebumen menetapkan bahwa Paslon yang mengikuti Pilkada Kebumen selaku peserta hanya satu paslon, yaitu Arif Sugiyanto - Ristawati Purwaningsih," papar Yulianto dalam konferensi pers yang digelar usai penetapan.

Terkait hanya adanya satu paslon yang menjadi peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kebumen, untuk tahapan selanjutnya KPU Kebumen akan mempedomani amanat PKPU 13/2018 tentang Pilkada dengan satu paslon.

"Ketentuan mengenai tahapan selanjutnya kami mengacu pada PKPU Nomor 13 tahun 2018. Sedangkan untuk kegiatan kampanye kami akan mengikuti ketentuan di PKPU nomor 4 tahun 2020," terang Yulianto.

Perbedaan Pemilukada dengan satu pasangan calon, disampaikan Yulianto, antara lain pada lembar kartu suara. Meski hanya ada satu peserta, surat suara tetap akan memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto Pasangan Calon hasil penetapan dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

"Nah, posisi foto paslon dan posisi kolom kosong ini yang besok (Rabu, 24/9/2020) akan diundi. Jadi bukan lagi pengundian nomor urut tapi pengundian letak, di kiri atau kanan," terang Yulianto lagi. (pF)