KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen akan memperpanjang masa tahapan pendaftaran pasangan calon di Pilkada 2020. Hal tersebut berdasar rapat pleno jajaran KPU Kebumen tentang penundaan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati 2020.
Selain itu, ketentuan mengenai perpanjangan masa pendaftaran pencalonan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada.
"Sesuai regulasi yang ada, kalau hanya ada satu bapaslon maka setelah itu tanggal 7 September 2020 KPU melakukan rapat pleno terkait penundaan tahapan pencalonan, dilanjutkan surat keputusan tahapan pencalonan," terang Komisioner KPU Kebumen, Danang Munandar saat Sosialisasi Penundaan Tahapan Pencalonan Pilkada 2020 di Candisari Hotel, Senin (7/9/2020).
Diterangkan dalam Pasal 89 Ayat (1) bahwa, dalam hal sampai dengan akhir masa pendaftaran Pasangan Calon hanya terdapat satu Pasangan Calon atau tidak ada Pasangan Calon yang mendaftar, KPU Provinsi atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memperpanjang masa pendaftaran Pasangan Calon paling lama 3 hari.
"Tanggal 7-9 maksimal 3 hari kita diwajibkan sosialisasi terkait perpanjangan itu. Baru tgl 10-12 KPU membuka perpanjangan pendaftaran calon. Dalam tiga hari itu syarat tetap sama seperti sebelumnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan jika sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran tak ada bakal paslon tambahan yang mendaftar, tahapan Pilkada tetap akan berjalan dengan satu pasangan calon.
"Sampai batas akhir pendaftaran 08.00-24.00 KPU setia menunggu pendaftar, sampai batas waktu terakhir tidak ada yang menyusul. Praktis hanya satu dan dinyatakan diterima oleh KPU," lanjutnya. (Hfd)