Daftar ke KPU Kebumen di Hari Pertama, Pasangan ASRI Batasi Rombongan


KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kebumen, H Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih (Asri) memutuskan mendaftarkan diri pada hari pertama pendaftaran Pilkada Kebumen di KPU Kebumen, Jumat, (4/9/2020) siang.

Pada kesempatan itu, Arif dan Rista menuju KPU Kebumen mengenakan kendaraan terbuka didampingi rombongan Ketua dan Sekretaris partai pengusung.

"Alhamdulillah pada sore hari ini kami bersama Bu Rista dan Koalisi Kebumen Bersatu hadir ke KPU Kebumen dalam rangka mendaftar sebagai pasangan calon. Semoga dokumen sudah sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya.

Sebelum berangkat, Arif dan Rista sempat melakukan deklarasi bersama seluruh parpol pengusung serta peresmian Griya Sesarengan yang merupakan tempat koalisi parpol di Jalan Soetoyo, Kebumen. 

"Kami ucapkan terimakasih kepada pimpinan partai politik, masyarakat kebumen dan alim ulama yang telah memberikan doa dan dampingan kepada kami dalam meniti karir politik," jelasnya.

Namun begitu, Arif berpesan kepada kader parpol maupun simpatisan agar tidak ikut dalam prosesi pendaftaran mengingat pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman bersama. Terlebih, angka pasien terkonfirmasi positif di Kebumen terus menunjukan peningkatan.

"Perlu kami sampaikan pada hari ini kebumen positif corona naik 28 orang dan meninggal ada 5 orang. Oleh karena itu, izinkan kami Arif- Rista, Ketua dan Sekretaris partai menuju KPU dan yang lain saya harap untuk menyesuaikan kegiatan lain. Kami menghargai dukungan yang ada," tegasnya.

Kedatangan Arif-Rista bersama rombongan diterima langsung oleh Ketua dan komisioner. Jajaran KPU Kebumen tampak begitu ketat dalam penerapan protokol kesehatan. Mulai kewajiban mengenakan masker hingga cek suhu sebelum memasuki gedung KPU Kebumen.

Ketua KPU Kebumen, Yulianto menyampaikan bahwa  pendaftaran Pilkada Kebumen 2020 mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. "Pada regulasi itu, diterangkan kita ada tahapan pendaftaran bagi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati," terangnya.

Yulianto menerangkan, setelah proses penyerahan dokumen pendaftaran selesai, akan dilakukan verifikasi oleh KPU. Pasca itu, pada 7-9 September ada tahapan lanjutan yakni pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi pasangan calon. "Setelah penyerahan dokumen ini selanjutnya akan ada verifikasi dan pleno akhir," imbuhnya.


Sementara, Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto menjelaskan, terdapat tahapan mekanisme tersendiri di Bawaslu ketika dalam berita acara nantinya terdapat poin pasangan calon yang merasa dirugikan.

"Ada mekanisme sengketa di Bawaslu Kabupaten kalau dirugikan dengan bukti untuk mengurai persyaratan yang diajukan. Ada dua kemungkinan yaitu diterima kalau sudah lengkap, atau belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi," (Hfd)