Wanita Penipu Uang Rp 1 Miliar Ditangkap Polisi



KEBUMEN (SeputarKebumen) 
Polres Kebumen menangkap tersangka inisial SP (37) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, karena dugaan kasus penipuan dengan modus investasi usaha katering yang ditekuninya. 

Tersangka dilaporkan oleh salah satu korban warga Kecamatan Pejagoan yang merasa ditipu karena keuntungan 10 persen setiap bulan yang harus diterimanya, ternyata tidak diberikan. 

Padahal korban telah melakukan transfer kepada SP sebanyak 25 juta Rupiah sebagai modal usaha bersama pada bulan Desember 2019 silam. Janji manis keuntungan 2,5 juta Rupiah yang akan diberikan pada akhir bulan, tidak diberikan tersangka. 

Tersangka yang kebetulan ngontrak di samping rumah korban selalu berbelit jika ditagih mengenai uang usaha bersama itu.

"Modusnya investasi modal usaha katering. Tiap bulan akan ada keuntungan dari setiap modal yang dititipkan ke tersangka. Namun usaha katering itu tidak pernah ada," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, Senin (15/6).

Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka masih banyak korban lainnya yang menitipkan uang kepadanya. 

Bahkan jika ditotal, dari para korban, tersangka telah menerima uang hampir 1 miliar Rupiah. 

"Pertama ada yang ngasih 25 juta Rupiah, selanjutnya 60 juta Rupiah, 140 Juta Rupiah. Adapula yang menitipkan 10 juta Rupiah bahkan ada yang  700 juta Rupiah. Total kurang lebih 935 Juta Rupiah. Hampir satu miliar Rupiah," terang AKBP Rudy. 

Pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Selanjutnya ada beberapa korban yang telah diberikan keuntungan 10 persen, namun uang tersebut  sebenarnya adalah uang korban itu sendiri. 

Suami juga telah mengingatkan tersangka untuk menyudahi aksi penipuannya agar mengembalikan uang investasi itu kepada para korban. 

Namun nasihatnya tidak didengarkan tersangka, karena ingin terlihat kaya.

Mengetahui aksinya dilaporkan ke Polres Kebumen, tersangka selanjutnya melarikan diri ke Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Tersangka berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim di rumah mantan pembantunya pada hari Rabu (3/6) sekira pukul 14.30 Wib di Desa/Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Ciamis Jawa Barat. 

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan (sk/kpk)