Makelar Motor Ditangkap Konsumsi Narkoba


KEBUMEN (SeputarKebumen.com)
Jajaran Polres Kebumen menangkap pengguna narkotika jenis sabu inisial AS (39) warga Desa Pekuncen Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen. 

Tersangka AS ditangkap jajaran Sat Resnarkoba sesaat setelah mengkonsumsi sabu di sebuah rumah kost di Jalan Tentara Pelajar Desa Kawedusan pada hari Senin (1/6/2020) sekira pukul 23.00 Wib.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan jajaran Sat Resnarkoba

Saat akan ditangkap, tersangka sempat mengelabuhi petugas dengan membuang barang bukti botol plastik minuman soda yang diduga digunakan sebagai alat bantu hisap.

"Kita tangkap tengah malam. Saat kami datang ke lokasi, tersangka sempat membuang barang bukti alat bantu hisap, namun berhasil kita temukan," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Res Narkoba, Sabtu (13/6/2020).

Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai makelar jual beli sepeda motor itu, ngakunya kurang lebih 3 tahun terakhir menggunakan narkotika jenis sabu.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. kepada polisi, tersangka mengaku menyesal mengkonsumsi narkotika jenis sabu. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak 8 miliar Rupiah. (kpk)