Judi Remi Ditangkap Polisi



KEBUMEN (SeputarKebumen)
Judi, salah satu bentuk penyakit masyarakat (Pekat) yang selalu ada dan sulit hilang dari masa ke masa. 

Janji manis kekayaannya instan oleh bisikan setan, agar para pelaku judi terus menaruhkan hartanya, menjadi magnet yang saling tarik-menarik.

Situasi seperti ini, semua wajib berperan untuk  mengawasi dan memerangi penyakit masyarakat itu bersama-sama.

Baru-baru ini Polres Kebumen kembali menangkap warga masyarakat Kecamatan Ayah yang sedang berjudi jenis kartu remi pada hari Sabtu (20/6) sekira pukul 23.00 Wib.

Sedikitnya ada 3 warga masyarakat yang diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen pada kesempatan itu, yakni MU (34), RA (58) dan PA (51).

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, penangkapan itu bermula dari laporan warga masyarakat yang merasa risih dengan praktek judi remi itu.

"Awalnya kita mendapatkan informasi dari . Selanjutnya laporan itu kami tindak lanjuti. Saat kami amankan, para tersangka sedang berjudi," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa (30/6).

Dari penangkapan itu, Polres Kebumen mengamankan satu set kartu remi berjumlah 52 lembar, serta uang tunai sebesar Rp347.000,00 yang digunakan oleh para tersangka untuk taruhan. 

Kini akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian. (Win/kpk)