Bupati Izinkan Warga Jalankan Sholat Jumat di Masjid, Tapi...

PEJAGOAN (SeputarKebumen.com) Bupati KH Yazid Mahfudz, mengizinkan warga di Kabupaten Kebumen kembali melaksanakan shalat Jumat di masjid. Namun, izin ini diberikan hanya kepada desa-desa yang masuk zona hijau Covid-19.

"Silahkan saja (sholat Jumat di masjid) tetapi wajib menjalankan protokol kesehatan seperti pengecekan suhu dan menyediakan sarana mencuci tangan, sabun dan hand sanitizer," tegas Yazid Mahfudz ditemui usai memberikan pengarahan kepada para kepala desa disela-sela meninjau pelaksanaan rapid test massal di Pasar Keputihan Desa Kuwayuhan, Kecamatan Pejagoan, Kamis (3/6/2020).

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, rumah ibadah yang diizinkan untuk menggelar sholat Jumat berjamaah harus dijamin berada di area yang aman dari pandemi Covid-19 (zona hijau). Kemudian, pengguna rumah ibadah wajib untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak minimal satu meter saat ibadah, serta menghindari kontak fisik. Ibadah dilakukan dalam waktu singkat tanpa mengurangi kesempurnaan ibadah.

"Terkait Jumatan, untuk daerah hijau sudah diperbolehkan. Namun protokol kesehatan tetap harus dijalankan," tambah Yazid Mahfudz.

Kegiatan selain ibadah rutin dikatakan Bupati masih dilarang dilakukan di masjid. Juga berlama-lama di dalam rumah ibadah sangat dilarang. Selain itu, anak-anak dan masyarakat yang sudah lanjut usia dan memiliki penyakit bawaan dilarang untuk datang ke tempat ibadah. 

"Selain itu, yang boleh mengikuti ibadah hanya warga setempat," tandasnya.


Rapid test massal Rabu (3/6/2020) diselenggerakan di empat lokasi. Yaitu di Pasar Jatisari Kebumen, Pasar Keputihan Pejagoan, Pasar Tlogopragoto Mirit dan Pasara Karangcangkring Bonorowo. Hadir mendampingi Bupati, Sekda H Ahmad Ujang Sugiono, Kepala Dinas Kesehatan Dwi Budi Satrio, Kepala Satpol PP Agung Pambudi, Plt Kalak BPBD Teguh Kristiyanto, serta sejumlah pejabat lainnya. (pF/KPK)