![]() |
| Ajang Satya JKN Awards 2026.(ft ist) |
Penghargaan tersebut menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi badan usaha dan pemerintah daerah dalam memastikan pekerja beserta keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan. Selain itu, ajang ini diharapkan mampu mendorong semakin banyak perusahaan dan pemerintah daerah untuk berperan aktif memperluas cakupan perlindungan JKN.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, menegaskan bahwa Program JKN bukan sekadar program jaminan kesehatan, melainkan salah satu investasi penting dalam membangun masyarakat yang sehat dan produktif.
Menurutnya, keberadaan JKN memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Dengan demikian, masyarakat tidak harus terbebani biaya pengobatan yang mahal, sekaligus dapat terhindar dari risiko jatuh ke dalam kemiskinan akibat persoalan kesehatan.
“JKN adalah investasi produktivitas bangsa. Melalui proteksi yang diberikan oleh Program JKN, berobat kini tidak lagi harus mengeluarkan biaya mahal. Hal ini juga menjadi salah satu upaya mengurangi angka kemiskinan. Dengan demikian, Program JKN harus kita jaga bersama dengan memperkuat gotong royong yang melibatkan berbagai pihak,” ujar Cak Imin.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada badan usaha yang telah menunjukkan komitmen dan kedisiplinan dalam mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta JKN.
Cak Imin menilai keterlibatan dunia usaha sangat penting karena perusahaan merupakan salah satu pilar penggerak perekonomian nasional. Oleh sebab itu, kepatuhan perusahaan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada pekerja harus menjadi bagian dari tanggung jawab bersama.
“Pemerintah daerah harus mendukung pelaksanaan Program JKN agar seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan layanan kesehatan secara merata. Melalui Satya JKN Awards 2026, komitmen pemerintah daerah dan badan usaha dalam memperluas perlindungan kesehatan dapat terus terjaga demi mewujudkan Indonesia yang sehat dan makmur,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menjelaskan bahwa keberhasilan Program JKN tidak hanya ditentukan oleh banyaknya masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta. Lebih dari itu, tingkat kepesertaan aktif, kepatuhan badan usaha, serta kesinambungan perlindungan kesehatan menjadi faktor penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta.
Mengusung tema “Gotong Royong Melindungi Pekerja, Memperkuat Kesejahteraan Bangsa”, Satya JKN Awards 2026 menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional.
Pujo mengungkapkan, berdasarkan data per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai 284,89 juta jiwa atau sekitar 98,2 persen dari total penduduk Indonesia. Sementara cakupan kepesertaan aktif tercatat sebesar 79,49 persen.
“Melalui tema ini, Satya JKN Awards 2026 menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan kesehatan,” terang Pujo.
Ia menambahkan, badan usaha memiliki posisi strategis dalam memastikan pekerja dan keluarganya memperoleh jaminan kesehatan. Karena itu, perusahaan wajib memastikan seluruh pekerjanya terdaftar sebagai peserta JKN, melaporkan data pekerja dan besaran upah secara benar, serta membayar iuran secara rutin dan tepat waktu.
Menurutnya, kepatuhan tersebut bukan semata-mata untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja.
“Pekerja yang terlindungi kesehatannya akan merasa lebih tenang dalam bekerja, sehingga mendukung produktivitas dan keberlanjutan usaha. Karena itu, kepatuhan badan usaha tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi pekerja dan keluarganya,” jelasnya.
Gotong Royong JKN Ringankan Beban Biaya Pengobatan
Dalam kesempatan tersebut, Pujo juga menggambarkan besarnya manfaat prinsip gotong royong dalam Program JKN, terutama untuk membantu peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan biaya tinggi.
Ia mencontohkan pelayanan cuci darah atau hemodialisis yang rata-rata membutuhkan biaya sekitar Rp786.200 untuk satu kali tindakan.
Bagi pasien yang harus menjalani cuci darah dua kali dalam seminggu atau sekitar delapan kali dalam sebulan, total biaya pelayanan kesehatan tersebut dapat mencapai Rp6.289.600 setiap bulannya.
“Melalui prinsip gotong royong, kontribusi sekitar 150 peserta yang sehat dan rutin membayar iuran membantu membiayai pelayanan kesehatan bagi satu peserta yang menjalani cuci darah,” kata Pujo.
Gambaran tersebut menunjukkan bahwa keberlanjutan Program JKN sangat bergantung pada kepatuhan seluruh pihak dalam membayar iuran. Semakin kuat semangat gotong royong, semakin besar pula kemampuan program dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.
80 Badan Usaha dan 8 Pemda Raih Penghargaan
Pada penyelenggaraan Satya JKN Awards 2026, sebanyak 80 badan usaha yang menerima penghargaan terdiri atas 10 badan usaha milik negara (BUMN), 40 perusahaan swasta skala besar, 20 perusahaan swasta skala menengah, serta 10 perusahaan swasta skala kecil atau mikro.
Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada delapan pemerintah daerah yang terdiri atas empat pemerintah provinsi dan empat pemerintah kabupaten/kota.
Pujo menjelaskan, proses penilaian dilakukan secara berjenjang dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, serta berbasis data. Penilaian tersebut melibatkan Tim Penilai Tingkat Nasional yang terdiri atas berbagai kementerian dan lembaga.
“Penilaian dalam pemberian penghargaan ini dilakukan secara berjenjang, objektif, transparan, dan berbasis data dengan melibatkan Tim Penilai Tingkat Nasional lintas kementerian dan lembaga,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Stevanus Adrianto Passat, menegaskan bahwa kepatuhan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci penting dalam menjaga keberlanjutan Program JKN.
Ia mengingatkan agar badan usaha secara konsisten mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya sesuai ketentuan, melaporkan data dan besaran upah secara benar, serta memenuhi pembayaran iuran tepat waktu.
Sementara pemerintah daerah diharapkan turut memperkuat dukungan melalui penerbitan dan pelaksanaan regulasi, kebijakan perizinan, serta pelayanan publik yang dapat mendorong kepatuhan badan usaha.
“Sinergi pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait diperlukan agar kewajiban perlindungan pekerja dapat dilaksanakan secara konsisten sekaligus menjaga keberlanjutan Dana Jaminan Sosial Kesehatan,” ujar Stevanus.
Ia berharap praktik baik yang telah dilakukan oleh para penerima Satya JKN Awards 2026 dapat menjadi contoh bagi badan usaha dan pemerintah daerah lainnya.
Dengan semakin luasnya keterlibatan dunia usaha dan pemerintah daerah, perlindungan kesehatan bagi pekerja dan keluarganya diharapkan semakin merata. Pada akhirnya, kepatuhan dalam Program JKN bukan hanya menjadi kewajiban, melainkan wujud nyata kepedulian terhadap kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat semangat gotong royong demi Indonesia yang lebih sehat.(*)






