![]() |
| Bupati Lilis Nuryani saat melakukan sidak di sungai yg tercemar limbah pemotongan ayam Pangestu.(ft ist) |
Langkah tersebut diambil setelah Bupati Lilis meninjau langsung lokasi RPA Pangestu Broiler pada Rabu (21/10/2026). Dari pemeriksaan saluran IPAL yang mengarah ke sungai, ditemukan indikasi bahwa proses pengolahan limbah cair belum berjalan secara optimal.
Dalam peninjauan tersebut, Lilis menegaskan bahwa pengelola harus menghentikan pembuangan limbah ke sungai sampai sistem pengolahan limbah benar-benar diperbaiki.
“Dan sebelum diperbaiki, stop buang limbah,” tegas Lilis.
Ia meminta pengelola tidak mengabaikan persoalan pengelolaan limbah, terlebih setelah muncul keluhan dari masyarakat mengenai kondisi Sungai Jatinegara. Upaya perbaikan harus segera dilakukan agar aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Selama proses perbaikan berlangsung, pengelola RPA diminta menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengangkut limbah cair. Dengan demikian, limbah tidak dibuang secara langsung ke aliran sungai.
Pengelola Siap Patuhi Arahan
Menanggapi arahan tersebut, Manajer RPA Pangestu Broiler, Sapto Dwi Handoko, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti instruksi Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Sebagai bentuk kesanggupan, pihak pengelola juga menandatangani surat komitmen untuk melakukan perbaikan instalasi pengolahan air limbah serta mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan limbah kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.
Beroperasi Sejak 2024, Pekerjakan Sekitar 200 Orang
RPA Pangestu Broiler diketahui telah beroperasi sejak sekitar 2024 dan mempekerjakan kurang lebih 200 orang. Perusahaan tersebut juga telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) level 2 sebagai bagian dari persyaratan terkait kelayakan higiene dan sanitasi produk asal hewan.
Meski demikian, kepemilikan NKV tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memastikan pengelolaan limbah memenuhi ketentuan lingkungan hidup.
Pemerintah daerah menekankan pentingnya keseimbangan antara keberlangsungan kegiatan usaha, penyerapan tenaga kerja, dan perlindungan lingkungan.
Penghentian sementara pembuangan limbah serta perbaikan IPAL diharapkan dapat mencegah potensi pencemaran lebih lanjut di Sungai Jatinegara.
Sementara itu, untuk memastikan kondisi kualitas air sungai, masih diperlukan pemeriksaan lingkungan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk mengetahui kondisi air dan memastikan langkah penanganan yang diperlukan.(*)






