Dukungan PBI Pemda Hadirkan Kepastian Layanan Kesehatan bagi Keluarga Sutinah


Tim JKN saat menemui Sutinah (56) dan suami di RS Budi Sehat Purworejo.(ft ist)

PURWOREJO, (seputarkebumen.com)– Raut wajah lega tampak menghiasi Sutinah (56) saat mendampingi sang suami, Sabar Budiman (61), menjalani kontrol di RS Budi Sehat Purworejo. Beberapa hari sebelumnya,  Budiman,  seorang  penyadap  kelapa  asal  Desa  Tlogoguwo,  Kecamatan Kaligesing,  Kabupaten  Purworejo,  baru  saja  menjalani  operasi  dan  mendapatkan perawatan  di  rumah  sakit  tersebut.  Kini,  kondisi  kesehatannya  mulai  membaik  dan proses pemulihan berjalan sesuai harapan. Pasangan  suami  istri  yang  terdaftar  sebagai  peserta  Program  Jaminan  Kesehatan Nasional  (JKN)  segmen  Penerima  Bantuan  Iuran  (PBI)  yang  iurannya  ditanggung Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo itu mengaku bersyukur dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus dibebani kekhawatiran terhadap biaya pengobatan. 


Sutinah menceritakan pengalaman keluarganya selama memanfaatkan Program JKN. Menurutnya, pelayanan yang diberikan oleh dokter, perawat, maupun seluruh petugas rumah sakit telah berlangsung dengan baik sejak hari pertama suaminya menjalani perawatan hingga menjalani kontrol pascaoperasi. Keramahan petugas dan pelayanan yang  sigap  membuat  dirinya  merasa  nyaman  selama  mendampingi  proses penyembuhan sang suami. 


Ia juga mengaku tidak merasakan adanya perbedaan pelayanan antara pasien peserta JKN dengan pasien umum. Menurutnya, seluruh pasien mendapatkan pelayanan yang sama  sesuai  dengan  kondisi  medis  dan  kebutuhan  pengobatan  masing-masing. Pengalaman tersebut semakin menguatkan keyakinannya bahwa Program JKN mampu memberikan  akses  pelayanan  kesehatan  yang  berkualitas  dan  setara  bagi  seluruh peserta. 


"Saya sangat merasa terbantu dengan adanya BPJS Kesehatan. Pelayanan yang kami terima baik, semua petugas ramah dan membantu selama suami menjalani perawatan. Menurut saya, tidak ada perbedaan pelayanan antara pasien BPJS Kesehatan dengan pasien umum. Semua dilayani dengan baik," ujar Sutinah. 


Ia menuturkan bahwa setelah menjalani operasi, Budiman dapat melanjutkan kontrol sesuai  jadwal  yang  telah  ditetapkan  dokter.  Seluruh  proses  pelayanan  berlangsung lancar  sehingga  keluarga  dapat  lebih  fokus  mendampingi  proses  pemulihan  tanpa dihantui kekhawatiran mengenai biaya pelayanan kesehatan. Bagi Sutinah, manfaat terbesar Program JKN bukan hanya terletak pada perlindungan pembiayaan  pelayanan  kesehatan,  tetapi  juga  ketenangan  yang  dirasakan  keluarga ketika menghadapi kondisi yang tidak pernah diperkirakan. 


"Kalau  sudah  ada  jaminan  kesehatan,  kami  bisa  lebih  tenang.  Pikiran  tidak  terbagi memikirkan  biaya  pengobatan  sehingga  kami  bisa  fokus  mendampingi  proses kesembuhan," tuturnya. 


Meski  demikian,  Sutinah  mengaku  sempat  menghadapi  kendala  sebelum  suaminya menjalani operasi. Status kepesertaan JKN mereka saat itu diketahui tidak aktif.


Berbekal informasi  dari  fasilitas  kesehatan,  keduanya  segera  mengurus  reaktivasi  melalui Puskesmas Kaligesing hingga status kepesertaan kembali aktif dan dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan. Selain itu, Sutinah juga sempat mengira bahwa peserta JKN wajib membawa kartu fisik setiap kali berobat. 


Setelah memperoleh penjelasan dari petugas BPJS Kesehatan, ia memahami bahwa peserta tidak lagi diwajibkan membawa kartu fisik. Saat mengakses layanan  kesehatan,  peserta  cukup  menunjukkan  identitas  sesuai  ketentuan  atau memperlihatkan kartu digital JKN yang tersedia melalui Aplikasi Mobile JKN. Menurutnya, kebijakan tersebut membuat proses berobat menjadi lebih praktis. Peserta tidak perlu lagi khawatir apabila lupa membawa kartu fisik karena layanan kesehatan tetap dapat diakses dengan menunjukkan identitas yang dipersyaratkan atau kartu digital melalui Aplikasi Mobile JKN. 


Kisah  keluarga  Budiman  menjadi  gambaran  bahwa  Program  JKN  tidak  hanya menghadirkan perlindungan pembiayaan pelayanan kesehatan, tetapi juga memberikan kepastian  akses  layanan  bagi  masyarakat.  Dukungan  Pemerintah  Daerah  melalui pembiayaan  iuran  bagi  peserta  PBI  menjadi  wujud  nyata  kehadiran  negara  dalam melindungi masyarakat prasejahtera, sehingga mereka dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa terkendala kemampuan ekonomi. 


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dina Diana Permata, mengatakan bahwa kepesertaan JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didanai Pemerintah Daerah merupakan  bentuk  komitmen  pemerintah  daerah  dalam  memberikan  perlindungan  kesehatan  bagi  masyarakat  prasejahtera.  Melalui  pembiayaan  iuran  tersebut, masyarakat  yang  memenuhi  kriteria  dapat  memperoleh  akses  terhadap  pelayanan kesehatan tanpa terbebani biaya pelayanan. Menurut  Dina,  Program  JKN  diselenggarakan  dengan  semangat  gotong  royong  agar seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pelayanan kesehatan  yang  berkualitas.  Ia  menegaskan  bahwa  seluruh  peserta  JKN  berhak mendapatkan pelayanan sesuai indikasi medis dan standar pelayanan yang berlaku, tanpa adanya perbedaan perlakuan dengan pasien umum. 


“Dukungan Pemerintah Daerah melalui pembiayaan iuran bagi peserta PBI merupakan bentuk  nyata  komitmen  dalam  melindungi  masyarakat  prasejahtera  agar  tetap mendapatkan jaminan kesehatan. Kami mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status  kepesertaan  JKN  sehingga  manfaat  Program  JKN  dapat  dimanfaatkan  ketika dibutuhkan. Jika terdapat kendala terkait status kepesertaan PBI, masyarakat dapat segera berkoordinasi dengan pemerintah desa, puskesmas, Dinas Sosial, atau BPJS Kesehatan untuk memperoleh informasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan," ujar Dina. 


Ia  menambahkan,  sinergi  antara  BPJS  Kesehatan,  Pemerintah  Daerah,  fasilitas kesehatan,  dan  seluruh  pemangku  kepentingan  menjadi  kunci  dalam  memastikan masyarakat  memperoleh  pelayanan  kesehatan  yang  mudah,  cepat,  dan  setara. Menurutnya, pengalaman keluarga Budiman menjadi bukti bahwa kolaborasi tersebut mampu menghadirkan rasa aman bagi masyarakat ketika menghadapi kondisi kesehatan yang  tidak  terduga  sekaligus  menunjukkan  bahwa  setiap  peserta  JKN  berhak memperoleh pelayanan yang memadai dan berkualitas.(*)