Kisah Sulastri Belajar Arti Penting Iuran JKN Tepat Waktu


Tim JKN saat menemui Sulastri (49) di RS Emanuel Banjarnegara.(ft ist) 
BANJARNEGARA, (seputarkebumen.com)– Lelah menemani sang ibu dirawat di RS Emanuel Banjarnegara membuat Sulastri (49) sempat berpikir macam-macam. Bukan hanya soal kondisi Suharti (80) yang baru keluar dari ICU, tapi juga soal status kepesertaan JKN miliknya yang sempat nonaktif.

Warga Desa Leksono, Wonosobo ini adalah peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU. Sejak 2014, saat almarhum ayahnya dirawat di rumah sakit, keluarga Sulastri sudah merasakan manfaat JKN. 

Namun Agustus 2025 lalu, karena terlambat bayar iuran, statusnya jadi tidak aktif. Setelah dilunasi, statusnya aktif lagi. Sialnya, tak lama kemudian ia harus menjalani rawat inap.

"Saya sempat khawatir karena belum memahami aturannya. Saya kira kalau telat bayar iuran terus rawat inap, dendanya akan sangat besar," cerita Sulastri saat mendampingi ibunya di rumah sakit.

Kebingungan Sulastri akhirnya terjawab lewat kegiatan Customer Visit dari petugas BPJS Kesehatan. 

Petugas meluruskan: yang dimaksud bukan denda iuran. Melainkan denda pelayanan. Denda itu hanya berlaku jika peserta rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali setelah melunasi tunggakan.

"Setelah dijelaskan petugas BPJS Kesehatan, saya baru benar-benar memahami ketentuannya. Penjelasan itu membuat saya lebih tenang," ujar Sulastri.

Pengalaman itu jadi pelajaran mahal. Ia kini lebih disiplin. Iuran dibayar rutin dan tepat waktu agar kepesertaan tidak putus.

Tips Agar Tak Kena Denda Pelayanan

Petugas juga mengingatkan beberapa cara agar peserta PBPU tidak lagi cemas:

- Bayar tepat waktu : Jaga status aktif agar perlindungan tidak terputus

- Manfaatkan autodebit : Iuran bisa dipotong otomatis tiap bulan

- Cek lewat Mobile JKN : Untuk memantau status, riwayat bayar, dan info resmi program

"Bagi saya JKN bukan cuma soal biaya berobat. Tapi juga rasa aman. Sekarang kalau sewaktu-waktu butuh ke rumah sakit, saya tidak perlu khawatir lagi," kata Sulastri.

Kisah Sulastri jadi pengingat sederhana: memahami aturan JKN sedini mungkin bisa menghindarkan dari kepanikan. Dengan iuran lancar dan informasi yang benar, manfaat JKN bisa dirasakan optimal oleh peserta dan keluarga.(*)