Direktur Utama PT GMDP, Bravo Niti Totowibowo, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi ruang edukasi krusial agar seluruh mitra menjalankan bisnisnya secara tertib dan terhindar dari pelanggaran hukum. Acara ini dihadiri oleh 220 mitra secara langsung dari wilayah eks Karesidenan Kedu, Jawa Tengah, hingga perwakilan koordinator Jawa Timur seperti Jember dan Banyuwangi. Selain itu, sekitar 400 peserta lainnya turut menyimak jalannya sosialisasi secara daring.
"Kami tidak henti-hentinya mengedukasi mitra mengenai aturan teranyar dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pertemuan hari ini menegaskan bahwa kita diberi batas waktu hingga pertengahan Juli 2026 agar seluruh operasional mitra sepenuhnya mematuhi aturan yang berlaku," ujar Bravo.
![]() |
| Direktur Utama PT GMDP, Bravo Niti Totowibowo didampingi Sumini dari Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi.(ft ist) |
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber berkompeten, yakni Sumini.S.Sos dari Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi. Dalam paparannya, Sumini mengingatkan kembali ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000. Regulasi tersebut melarang keras mitra memiliki infrastruktur telekomunikasi sendiri, baik aktif maupun pasif. Seluruh penyediaan infrastruktur wajib disiapkan oleh penyelenggara ISP resmi. Kepatuhan hukum ini juga dipertegas dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021.
Secara khusus, Sumini menyoroti maraknya pelanggaran di lapangan, salah satunya fenomena pembangunan jaringan oleh mitra atau penyedia RT/RW Net tanpa izin resmi. Menurutnya, praktik ilegal tersebut memicu kesemrawutan tiang dan kabel di ruang publik yang rawan mengakibatkan kecelakaan.
Terkait aspek legalitas fisik seperti izin gali dan pendirian tiang, Sumini menjelaskan bahwa wewenang penuh berada di tangan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Sementara itu, izin penyelenggaraan jaringan mutlak dikeluarkan oleh pihak Kementerian.
Melalui edukasi intensif ini, para mitra diharapkan semakin patuh demi menjamin keamanan masyarakat serta keberlanjutan bisnis yang legal.(*)








