![]() |
| Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama,saat konfrensi pers dg awak media.(ft ist) |
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menegaskan bahwa penangkapan tersangka merupakan langkah tegas kepolisian dalam melindungi anak-anak dari predator seksual, bahkan jika ancaman itu datang dari dalam rumah tangga sendiri.
Kasus memilukan ini akhirnya terkuak setelah sang anak yang tak lagi sanggup menahan trauma dan ketakutan, memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang ibu. Bak tersambar petir di siang bolong, ibu korban yang tak lain adalah istri tersangka, segera melangkah ke Polres Kebumen untuk melaporkan perbuatan bejat suaminya pada 18 Maret 2026.
"Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, yang didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).
Fakta yang terungkap dari hasil penyelidikan sangat menyayat hati. Gadis kecil yang baru berusia 12 tahun itu rupanya telah menjadi pelampiasan nafsu sang ayah sejak tahun 2024 silam. Perbuatan keji tersebut dilakukan berulang kali hingga kejadian terakhir tercatat pada Februari 2026 di kediaman mereka sendiri di Kecamatan Kuwarasan.
Untuk memuluskan aksi bejatnya, tersangka M selalu menggunakan ancaman agar putri kandungnya itu mau menuruti keinginannya. Berada di bawah tekanan psikologis yang berat, korban dibuat tak berdaya dan terkurung dalam rasa takut yang mendalam setiap harinya.
Kini, M tak bisa lagi lari dari jerat hukum. Polisi telah menjebloskannya ke tahanan beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat peristiwa kelam itu terjadi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tak main-main, M menghadapi ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda fantastis hingga Rp5 miliar. Lebih parahnya lagi, karena M adalah ayah kandung korban, hukuman tersebut dapat diperberat dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana aslinya.
Kapolres Kebumen menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak sekadar soal memenjarakan pelaku, tetapi juga menjadi alarm keras bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Anak adalah amanah yang harus dijaga bersama. Peran keluarga menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya kekerasan, baik fisik maupun psikis. Bangunlah komunikasi yang terbuka di dalam rumah," pesan Kapolres.
Di akhir keterangannya, pihak Polres Kebumen juga mengimbau keras masyarakat agar tidak pernah ragu atau takut untuk melapor. Jika ada warga yang mengetahui, melihat, atau bahkan mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, pintu kepolisian selalu terbuka untuk memberikan perlindungan dan keadilan.(*)







