![]() |
| Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, saat jumpa pers.(ft ist) |
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada 28 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penyelidikan, saat ini telah teridentifikasi 6 anak sebagai korban pencabulan, dan satu di antaranya menjadi korban persetubuhan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Senin, 30 Maret 2026, didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman dan Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Para korban diketahui merupakan remaja perempuan yang sebagian besar masih berstatus pelajar. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada 20 Maret 2026, di sebuah lokasi tempat kegiatan mengaji di wilayah Karanggayam.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan posisi dan kepercayaan sebagai pengajar untuk melancarkan aksinya. Modus yang digunakan yakni meminta korban datang lebih awal ke lokasi, sehingga pelaku memiliki kesempatan melakukan perbuatan tidak pantas tanpa diketahui orang lain.
Kasus ini mulai terkuak setelah Polsek Karanggayam menyerahkan terduga pelaku kepada Unit PPA Polres Kebumen pada 27 Maret 2026. Pendalaman lebih lanjut kemudian mengungkap adanya lebih dari satu korban dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Kebumen juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Ia menekankan pentingnya komunikasi terbuka dalam keluarga serta edukasi sejak dini mengenai batasan pergaulan dan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
“Peran keluarga sangat krusial dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Kepekaan terhadap perubahan perilaku anak, komunikasi yang baik, serta pengawasan menjadi kunci utama,” tegasnya.
Polres Kebumen turut mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, maupun langsung ke Unit PPA Polres Kebumen.
Upaya ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, sehingga mereka dapat tumbuh dengan aman dan layak di tengah masyarakat.(*)







