Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, ketiga pelaku diamankan pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit, setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
“Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AN (21), AA (19), dan AH (18). Dari tangan mereka, kami turut mengamankan senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan saat beraksi,” jelas Kapolres, Kamis (26/3).
Kasus ini bermula dari aksi begal yang terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 03.45 WIB. Korban, Elis Annisa Rahmawati bersama suaminya, saat itu tengah melakukan perjalanan dari Cilacap menuju Yogyakarta untuk bekerja.
Saat melintas di wilayah Mirit, keduanya dibuntuti oleh tiga pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Situasi semakin mencekam ketika dua pelaku terlihat membawa senjata tajam jenis corbek.
Merasa terancam, korban akhirnya menghentikan kendaraan. Para pelaku kemudian turun dan mengintimidasi korban sambil meminta barang berharga.
“Pelaku mengancam menggunakan senjata tajam. Karena takut, korban menyerahkan dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp50 ribu,” lanjut Kapolres.
Usai melancarkan aksinya, ketiga pelaku langsung melarikan diri ke arah barat. Sementara korban melanjutkan perjalanan dan meminta bantuan di SPBU Tlogopragoto sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mirit. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3,05 juta.
Berbekal laporan korban, jajaran Polsek Mirit bersama Tim Resmob Polres Kebumen langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui perbuatannya. Mereka juga menggunakan sepeda motor Honda PCX sebagai sarana untuk menjalankan aksi kejahatan tersebut.
Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 479 atau Pasal 482 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman kekerasan.(*)