![]() |
| Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat konfrensi pers.(ft ist) |
Kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Mapolres Kebumen, Senin (16/3/2026).
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, peristiwa tawuran terjadi pada Minggu dini hari, 22 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Karangasem, tepatnya di sebelah timur Balai Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng.
Bentrokan melibatkan dua kelompok remaja yang dikenal dengan nama TOS (Tongkrongan Orang Stres) dan kelompok Mualimin.
“Dalam kejadian tersebut seorang anak mengalami luka robek di pergelangan tangan kanan akibat sabetan senjata tajam,” ungkap AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama saat memberikan keterangan kepada awak media. Dalam kesempatan itu ia didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kebumen pada 23 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Unit Reskrim Polsek Sruweng menjadi tim pertama yang mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasil penyelidikan kemudian dikembangkan bersama Satreskrim Polres Kebumen, termasuk Unit Pidana Umum dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tawuran tersebut bermula dari ajakan melalui media sosial. Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di lokasi yang telah ditentukan.
Saat bentrokan pecah, beberapa anggota kelompok TOS diketahui membawa senjata tajam. Dalam perkelahian tersebut, korban yang merupakan anggota kelompok Mualimin mengalami luka bacok pada pergelangan tangan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim Resmob Polres Kebumen bersama Unit Reskrim Polsek Sruweng bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku pada Minggu malam hingga Senin dini hari, 22–23 Februari 2026.
Sebanyak lima anak yang berkonflik dengan hukum berhasil diamankan. Kelimanya merupakan anggota kelompok TOS dan diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor serta beberapa senjata tajam seperti katana, celurit, dan senjata jenis garaga dengan panjang lebih dari satu meter. Selain itu, sejumlah pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian juga turut diamankan.
Kapolres Kebumen menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak serta ketentuan mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemberkasan perkara. Kepolisian juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, Balai Pemasyarakatan, serta Dinas Sosial karena para pelaku masih berstatus anak.
“Penanganan perkara ini tetap mengedepankan prosedur sistem peradilan pidana anak, namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.(*)







