Ramai Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan dan Solusi Aktivasi Kembali


Suasana pelayanan di kantor BPJS Kesehatan.(ft ist) 
JAKARTA, (seputarkebumen.com)-Belakangan ini ramai diperbincangkan terkait sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

“Dalam surat keputusan tersebut dilakukan penyesuaian data, di mana peserta PBI JK yang dinonaktifkan akan digantikan dengan peserta baru. Secara total, jumlah peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Rabu (4/2/2026).

Ia menambahkan, pembaruan data peserta PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan jaminan kesehatan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

Meski demikian, BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, dengan memenuhi sejumlah kriteria.

Adapun kriteria tersebut meliputi:

  1. Peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

  2. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.

  3. Peserta mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta yang memenuhi kriteria tersebut dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi,” jelas Rizzky.

Jika peserta dinyatakan lolos verifikasi oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan status kepesertaan JKN, sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau langsung mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Sementara bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan bantuan, BPJS Kesehatan juga menyediakan petugas BPJS SATU. Informasi mengenai nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS SATU dapat ditemukan di area publik rumah sakit. Selain itu, rumah sakit juga menyediakan petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk melayani kebutuhan informasi dan pengaduan pasien.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN selagi masih sehat. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Rizzky.(*)