![]() |
| Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman.(ft ist) |
Menurutnya, sejumlah pihak kerap melontarkan kritik tajam terhadap Polri tanpa didukung data yang jelas dan sulit diverifikasi. Bahkan, ia menyinggung adanya mantan pejabat yang saat masih memiliki kewenangan tidak melakukan langkah pembenahan signifikan, namun kini tampil seolah menjadi penggerak utama reformasi.
“Kita harus waspada terhadap penumpang gelap reformasi Polri. Mereka mengklaim ingin mempercepat reformasi, tetapi sejatinya membawa agenda lain, seperti dendam politik atau kepentingan eksistensi pribadi,” ujar Habiburokhman, Selasa (11/2/2026).
Ia menegaskan, semangat reformasi Polri sejatinya telah memiliki landasan konstitusional yang kuat, yakni melalui Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 serta TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Dalam aturan tersebut, Polri ditegaskan berada di bawah kendali Presiden dengan fungsi pengawasan oleh DPR.
Habiburokhman menilai, narasi ekstrem yang berkembang berpotensi menyimpang dari koridor konstitusi dan justru dapat mengganggu stabilitas kelembagaan.
“Posisi Polri sudah jelas diatur dalam konstitusi, berada di bawah Presiden dengan pengawasan DPR. Itu adalah hasil reformasi yang harus dijaga, bukan digiring ke arah yang keliru,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa narasi negatif yang terus digulirkan berpotensi memengaruhi opini publik dan pada akhirnya melemahkan institusi Polri maupun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau narasi yang tidak tepat ini terus dibiarkan, dampaknya bisa memperlemah Polri sekaligus pemerintahan Presiden Prabowo. Ini tentu tidak sehat bagi proses reformasi yang sedang berjalan,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa setiap institusi, termasuk Polri, tidak luput dari oknum yang melakukan pelanggaran. Namun, menurutnya, persoalan tersebut harus disikapi secara objektif dan tidak dijadikan dasar untuk membangun opini yang menyesatkan arah reformasi.
“Kita menyadari ada oknum yang berbuat salah. Tetapi jangan sampai percepatan reformasi dirumuskan dengan pendekatan yang salah kaprah,” katanya.
Habiburokhman menegaskan, percepatan reformasi Polri harus terus dikawal secara konstruktif dan tetap berpijak pada ketentuan konstitusi serta TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, demi memperkuat institusi dan menjaga stabilitas pemerintahan.
“Reformasi Polri harus berjalan di jalur konstitusi. Tujuannya jelas, memperkuat institusi dan menjaga stabilitas nasional,” pungkasnya.(*)












