Tiga Kasus Kriminal Terbongkar di Akhir Tahun, Polres Kebumen Amankan Lima Tersangka


Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen.(ft ist) 

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)-Menutup akhir tahun 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap tiga kasus kriminal berbeda. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan, dengan perkara mulai dari penipuan sepeda motor, pencurian mobil, hingga pencurian hewan ternak.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat (2/1/2026).

AKP Yofi menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif jajaran Satreskrim bersama Tim Resmob Polres Kebumen dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Kasus pertama yang diungkap adalah penipuan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Kamis, 27 November 2025. Dua tersangka berinisial DM (36) dan AS (46), warga Kabupaten Magelang, diduga membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik MU, warga Desa Kembaran, Kebumen.

Peristiwa bermula saat salah satu pelaku meminjam sepeda motor korban di kawasan Alun-alun Kebumen. Namun setelah berpindah tangan, kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten Magelang,” ujar AKP Yofi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasus kedua adalah pencurian mobil Honda Mobilio yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025. Mobil milik korban dilaporkan raib saat diparkir di rumah, ketika korban tengah beristirahat.

Polisi kemudian mengamankan dua tersangka berinisial RW dan TW, warga Kabupaten Cilacap. Keduanya ditangkap pada Senin, 15 Desember 2025, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, bersama barang bukti mobil curian.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka RW dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara TW dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.

Kasus ketiga yang berhasil diungkap adalah pencurian hewan ternak sapi di Desa Banjurmukadan, Kecamatan Buluspesantren, pada Jumat, 20 Desember 2025. Seorang pria berinisial SR (32) ditetapkan sebagai tersangka.

AKP Yofi menyebut, tersangka berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sapi hasil curian tersebut diketahui sempat dijual ke wilayah Kabupaten Purworejo.

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelasnya.

Polres Kebumen pun mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.(*)