![]() |
| Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, saat bersilaturahmi dengan Gus Fahrudin Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hasani, Jatimulyo, Kecamatan Alian.(ft ist) |
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyepakati Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak dilebur menjadi kementerian. Keputusan tersebut masuk dalam delapan poin percepatan reformasi Polri yang disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (27/1/2026).
Keputusan politik tersebut mendapat sambutan positif dari kalangan ulama. Pengasuh Pondok Pesantren Al Hasani Kebumen, Gus Fahrudin Ahmad Nawawi, menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden justru membawa keuntungan strategis, baik bagi masyarakat maupun bagi stabilitas pemerintahan.
Menurut Gus Fahrudin, polemik posisi Polri memang kerap menjadi bahan diskusi akademik dan politik. Namun jika dilihat dari perspektif kepentingan publik, struktur tersebut dinilai lebih relevan dengan kebutuhan negara.
“Polri adalah alat negara yang bekerja untuk masyarakat. Jika ditinjau dari fungsi itu, berada langsung di bawah Presiden justru memberikan sejumlah keunggulan strategis,” ujar Gus Fahrudin, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, keuntungan pertama adalah kejelasan garis komando dan stabilitas nasional. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Dengan komando yang tegas dan tunggal, Polri dinilai lebih sigap menghadapi situasi krisis, mulai dari bencana alam, konflik sosial, terorisme, hingga ancaman keamanan nasional.
“Kejelasan komando juga mencegah Polri terseret tarik-menarik kepentingan antarlembaga,” katanya.
Keuntungan kedua, lanjut Gus Fahrudin, adalah penguatan posisi Polri sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan sektoral. Ia menegaskan Polri tidak bekerja untuk partai politik, kelompok tertentu, atau kementerian tertentu.
“Di bawah Presiden, Polri berdiri sebagai institusi nasional yang bertanggung jawab langsung kepada rakyat melalui kepala negara. Ini mempertegas peran Polri sebagai penjaga ketertiban umum, bukan instrumen politik,” ujarnya.
Poin ketiga yang disoroti adalah efektivitas pelayanan publik dan kebijakan nasional. Menurutnya, tugas Polri sangat erat dengan agenda strategis negara, seperti penegakan hukum, pengamanan pemilu, proyek strategis nasional, hingga penanggulangan bencana.
“Jika berada langsung di bawah Presiden, koordinasi lintas kementerian dan lembaga bisa lebih cepat. Dampaknya, pelayanan publik lebih responsif dan pengambilan keputusan tidak berbelit,” jelasnya.
Keempat, Gus Fahrudin menilai struktur tersebut justru dapat memperkuat akuntabilitas institusional Polri. Karena Presiden bertanggung jawab secara politik kepada rakyat, maka Polri otomatis berada dalam sorotan publik yang lebih kuat.
“Pengawasan menjadi berlapis, mulai dari Presiden, DPR, lembaga pengawas, hingga masyarakat sipil. Posisi ini bukan perlindungan, tetapi tantangan untuk terus bersih dan profesional,” tegasnya.
Ia menambahkan, esensi dari penempatan Polri di bawah Presiden seharusnya tetap bermuara pada perlindungan dan pelayanan masyarakat. Bagi anggota Polri di lapangan, kata dia, persoalan struktur bukan soal gengsi kelembagaan, melainkan soal efektivitas melayani publik.
“Dengan satu mandat yang jelas, Polri bisa fokus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara adil dan humanis,” ujarnya.
Gus Fahrudin juga menekankan pentingnya konsistensi penerapan nilai Presisi—prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan—sebagai tolok ukur kinerja kepolisian.
“Selama nilai Presisi dijalankan dengan sungguh-sungguh, masyarakatlah yang akan paling diuntungkan,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa berada di bawah Presiden tidak berarti Polri kehilangan independensi. Justru, struktur tersebut dinilai memperjelas tanggung jawab Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.(*)












