Pedagang Pasar Wonokriyo Suarakan Keberatan Retribusi, Minta Pemda Lebih Berpihak


Pedagang Pasar Wonokriyo, Kecamatan Gombong saat mengadakan audiensi dengannya Anggota DPRD Kebumen.(ft Ist) 
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)-Pedagang Pasar Wonokriyo, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen menyuarakan keberatan terhadap besaran retribusi pasar yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi lapangan. Mereka meminta pemerintah daerah melakukan kajian ulang agar kebijakan tersebut lebih berpihak kepada pedagang.

Aspirasi itu disampaikan dalam audiensi yang digelar di Kantor DPRD Kebumen, Senin (5/1/2026). Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan pedagang, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindag KUKM) Kabupaten Kebumen, serta Komisi C DPRD Kebumen, dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kebumen, Saman Halim Nurrohman.

Sejak berakhirnya Perjanjian Kerja Sama Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun dengan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa pada 24 September 2025, pengelolaan Pasar Wonokriyo kini sepenuhnya berada di bawah kendali Pemerintah Kabupaten Kebumen. Perubahan pengelolaan tersebut turut diikuti penyesuaian kebijakan retribusi yang menuai keluhan pedagang.

Perwakilan pedagang, Ana Hendrayati, mengungkapkan bahwa audiensi membahas berbagai persoalan pasar, terutama tingginya retribusi yang dinilai memberatkan. Ia menyebutkan, untuk ruko, pedagang dikenakan retribusi hingga Rp 48 juta per tahun.

“Bangunan sudah banyak yang tidak layak, pasar juga sedang sepi, tapi retribusinya tinggi. Kami minta ini benar-benar dikaji ulang,” ujar Ana.

Menurutnya, dalam audiensi sempat muncul wacana penurunan tarif hingga 50 persen. Namun, keputusan final masih menunggu hasil kajian dari pemerintah daerah.

“Tadi sudah ada solusi penurunan, tapi bagaimana hasil akhirnya kami masih menunggu,” imbuhnya.

Selain retribusi, pedagang juga menyoroti persoalan tata kelola parkir yang dinilai belum ramah baik bagi pedagang maupun pengunjung pasar. Mereka berharap perbaikan sistem parkir dapat ikut mendongkrak jumlah pembeli.

Sementara itu, Kepala Disperindag KUKM Kabupaten Kebumen, Haryono Wahyudi, menjelaskan bahwa retribusi pasar yang diterapkan mengacu pada Perda Nomor 10 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut, retribusi kios ditetapkan sebesar Rp 650 ribu per meter per tahun, sementara ruko sebesar Rp 700 ribu per meter per tahun. Ia mengakui, meski sosialisasi telah dilakukan, masih diperlukan penjelasan lebih rinci agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pedagang.

“Bagi pedagang yang keberatan, sesuai perda dan perbup, dapat mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan keringanan maksimal 50 persen,” jelas Haryono.

Pasca audiensi, pihaknya memastikan akan membentuk tim untuk mengkaji besaran keringanan retribusi yang paling realistis, dengan mempertimbangkan kondisi pasar serta kemampuan pedagang.(*)