Ketua PWI Jateng Ungkap Dugaan Pencatutan Nama Dewan Pers di Kebumen, Desa Diminta Rp500 Ribu


Logo Dewan Pers.(ft dok Dewan Pers) 
SEMARANG, (seputarkebumen.com)- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana, melaporkan dugaan pencatutan nama Dewan Pers kepada anggota Pokja Dewan Pers, Dar Edi Yoga. Laporan tersebut menyusul informasi adanya pihak-pihak tak dikenal yang mengaku berasal dari Dewan Pers dan mendatangi sejumlah desa di Kabupaten Kebumen untuk meminta uang.

Setiawan, yang akrab disapa Iwan, mengungkapkan bahwa laporan awal ia terima dari Ketua PWI Kebumen. Informasi itu kemudian diperkuat oleh keterangan camat yang mendapatkan laporan langsung dari para kepala desa.

“Ada orang-orang yang mengaku dari Dewan Pers dan turun ke desa-desa. Mereka meminta uang sebesar Rp500 ribu dengan alasan untuk memasang imbauan dari Dewan Pers,” kata Iwan, Rabu (7/1).

Menurut Iwan, rombongan orang tak dikenal tersebut dilaporkan mendatangi sejumlah desa di Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen. Mereka berdalih akan memasang imbauan resmi dari Dewan Pers, namun mensyaratkan adanya pembayaran sejumlah uang.

Menindaklanjuti informasi itu, Iwan segera berkoordinasi dan menyampaikan laporan resmi kepada anggota Pokja Dewan Pers, Dar Edi Yoga. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat sekaligus mengantisipasi potensi penipuan yang mencoreng nama baik lembaga pers.

Menanggapi laporan tersebut, Dar Edi Yoga menegaskan bahwa aktivitas tersebut bukan bagian dari program Dewan Pers. Ia memastikan tidak pernah ada kebijakan atau kegiatan Dewan Pers yang meminta pungutan uang kepada pemerintah desa dalam bentuk apa pun.

Penegasan serupa juga disampaikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. Ia secara tegas membantah keterlibatan Dewan Pers dalam praktik tersebut.
“Sama sekali tidak benar,” ujar Komaruddin.

Atas kejadian itu, PWI Jawa Tengah mengimbau pemerintah desa dan masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Dewan Pers maupun organisasi pers lainnya untuk kepentingan tertentu. Masyarakat diminta segera melapor kepada aparat berwenang atau organisasi pers setempat jika menemukan praktik serupa.(*)