![]() |
| BPJS Kesehatan memberikan UHC Award 2026 kepada 31 pemerintah provinsi dan 397 pemda di Jakarta, Selasa (27/1/2026). (Ist) |
Penghargaan tersebut diberikan kepada 31 pemerintah provinsi dan 397 pemerintah kabupaten/kota dalam sebuah acara yang berlangsung di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa UHC Award merupakan pengakuan atas kesungguhan pemerintah daerah dalam memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang adil dan merata.
Menurutnya, banyaknya daerah penerima penghargaan menjadi bukti bahwa ekosistem JKN telah terbentuk dan berjalan kuat hingga ke pelosok negeri.
“Program JKN telah menjadi instrumen negara dalam menjamin perlindungan kesehatan bagi masyarakat secara menyeluruh dan berkeadilan,” ujar Ghufron.
Ia menegaskan, peran pemerintah daerah sangat krusial dalam menyukseskan program strategis nasional tersebut. Berkat kolaborasi yang solid antara pusat dan daerah, jumlah kepesertaan JKN per 31 Desember 2025 telah mencapai 282,7 juta jiwa, atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia.
Tak hanya itu, tingkat kepesertaan aktif juga menunjukkan capaian positif. Sebanyak 81,45 persen peserta tercatat aktif, melampaui target nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Capaian ini menunjukkan bahwa JKN terus berkembang dan mendapat kepercayaan luas dari masyarakat,” tegasnya.
Sejalan dengan agenda pembangunan Global Sustainable Development Goals (SDGs), Indonesia menempatkan Universal Health Coverage sebagai indikator utama dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Program JKN yang menjadi tolok ukur pencapaian target SDGs 3.8, yakni menjamin cakupan layanan kesehatan bagi seluruh penduduk pada tahun 2030.
Acara UHC Award 2026 juga dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar. Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Cak Imin menegaskan bahwa Program JKN merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Program JKN memastikan masyarakat tidak jatuh miskin hanya karena sakit. Ini adalah bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi rakyatnya,” ungkap Cak Imin.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kesinambungan program tersebut dengan meminta pemerintah provinsi serta kabupaten/kota untuk mempertahankan cakupan kepesertaan JKN hingga minimal 99 persen.
“Tidak boleh ada daerah yang justru mengalami penurunan jumlah peserta JKN. Selain memperluas cakupan, pemerintah daerah juga harus terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan agar manfaat JKN benar-benar dirasakan masyarakat,” tandasnya. (*)












