Skor 93,64! Kebumen Masuk Jajaran Kabupaten Informatif Terbaik Jawa Tengah


Acara Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 di Patra Semarang Hotel.(ft ist) 
SEMARANG, (seputarkebumen.com)-Komitmen Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan transparan kembali menuai pengakuan. Dengan nilai tinggi 93,64, Kebumen sukses menyabet predikat Kabupaten Informatif Terbaik dalam Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025.

Penghargaan prestisius tersebut diserahkan dalam acara yang digelar di Patra Semarang Hotel, Selasa (16/12/2025), berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Dalam penilaian itu, Kebumen berhasil menembus peringkat ke-8 terbaik se-Jawa Tengah.

Mewakili Bupati Kebumen Lilis Nuryani, penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kebumen, Edi Rianto. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Tengah, Setiadi, didampingi Nanik Qosidah dari APINDO Jawa Tengah.

Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi bagi badan publik yang dinilai konsisten dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi serta memberikan pelayanan informasi yang berkualitas, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, dalam laporannya menyampaikan bahwa pada tahun 2025 terdapat 82 badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif.

“Capaian tersebut meliputi 22 kabupaten/kota, 26 SKPD provinsi, 17 RSUD kabupaten/kota, tujuh rumah sakit umum milik Pemprov, lima badan vertikal, satu Pengadilan Agama, dua BPS kabupaten/kota, serta dua BUMD milik Pemprov Jawa Tengah,” ungkap Indra.

Selain itu, terdapat 34 badan publik yang masih berada pada kategori Menuju Informatif. Indra menegaskan, kelompok ini perlu terus didorong agar pada tahun mendatang semakin banyak institusi publik yang mampu memenuhi standar keterbukaan informasi.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menekankan bahwa Monev Badan Publik merupakan program prioritas nasional yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Undang-undang ini memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui informasi yang dikelola badan publik,” ujarnya.

Meski demikian, Donny mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat dibuka secara serta-merta. Informasi tertentu tetap harus melalui uji konsekuensi agar manfaat keterbukaannya lebih besar dibanding potensi risikonya.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan pentingnya membangun birokrasi yang berorientasi pada pelayanan.

“Kunci utama pelayanan publik adalah komunikasi. Seluruh OPD dan pejabat harus hadir sebagai pelayan masyarakat tanpa jarak. Jika kepercayaan terbangun, maka keterbukaan informasi akan diterima dengan baik oleh masyarakat,” tandas Gubernur.(*)