PASKODE Tegaskan Perpol 10/2025 Sah dan Konstitusional, Implementasi Langsung Putusan MK


Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M. Said.(ft ist) 
Jakarta, (seputarkebumen.com)- Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (PASKODE) menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bukan bentuk pembangkangan hukum. Sebaliknya, regulasi tersebut justru merupakan pelaksanaan langsung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang memberikan kepastian hukum atas penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Putusan MK itu memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya terkait batasan jabatan di luar kepolisian yang dapat diemban oleh anggota Polri tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun.

Direktur Eksekutif PASKODE, Harmoko M. Said, menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi secara tegas tidak menafsirkan frasa “jabatan di luar kepolisian” sebagai larangan absolut. Artinya, tidak semua penugasan di luar struktur Polri otomatis mewajibkan anggota yang bersangkutan mundur dari dinas aktif.

“MK menegaskan, kewajiban mengundurkan diri hanya berlaku bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian,” ujar Harmoko dalam keterangannya, Minggu (14/12).

Ia menambahkan, dalam pertimbangan hukumnya, MK juga membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, Pasal 28 ayat (3) UU Polri kini harus dipahami secara lebih jelas, proporsional, dan konstitusional.

“Putusan MK justru menempatkan larangan jabatan di luar kepolisian sebagai instrumen untuk menjaga profesionalisme dan netralitas Polri, bukan sebagai larangan menyeluruh terhadap seluruh bentuk penugasan di luar struktur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Harmoko menjelaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 hadir sebagai pedoman teknis yang memperjelas kementerian, lembaga, badan, dan komisi yang masih memiliki keterkaitan fungsional dengan tugas kepolisian. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (2) yang secara eksplisit mencantumkan 17 kementerian/lembaga/badan/komisi sebagai ruang lingkup penugasan anggota Polri.

“Perpol ini justru memberikan kepastian hukum dan batasan yang tegas, sehingga tidak terjadi penafsiran keliru atau berlebihan dalam penerapan norma jabatan di luar kepolisian,” jelas Harmoko.

PASKODE menilai, secara yuridis, Perpol 10/2025 memiliki dasar hukum yang kuat karena sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri serta Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

“Karena itu, menyebut Perpol 10/2025 sebagai bentuk pembangkangan hukum adalah keliru. Peraturan ini justru mencerminkan ketaatan pada konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Harmoko M. Said.(*)