3.551 Honorer Kebumen Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu: Bupati Lilis Tegaskan “Kebumen Butuh Panjenengan Semua!”


Sebanyak 3.551 pegawai honorer resmi menerima SK Bupati tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di halaman Pendopo Kabumian.(ft ist) 
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Hari bersejarah bagi ribuan honorer di Kabupaten Kebumen akhirnya tiba. Sebanyak 3.551 pegawai honorer resmi menerima SK Bupati tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dalam apel khidmat di halaman Pendopo Kabumian, Jumat (12/12/2025). Momen penuh haru ini menjadi jawaban dari penantian panjang para pegawai yang selama ini mengabdi di berbagai lini pelayanan publik.

Formasi yang diangkat meliputi sektor-sektor vital: Tenaga Teknis: 2.715 pegawai. Tenaga Kesehatan: 511 pegawai. Tenaga Guru: 325 pegawai

Dalam sambutannya, Bupati Kebumen Lilis Nuryani menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen Pemkab dalam menata kesejahteraan aparatur.

“Hari ini memiliki arti besar. Banyak yang sudah menunggu begitu lama, melalui proses panjang. Alhamdulillah, penantian itu hari ini terjawab,” ujar Bupati Lilis.

Ia juga menekankan bahwa status baru sebagai PPPK Paruh Waktu menuntut profesionalitas dan kinerja yang terukur. Para pegawai diminta bekerja dengan sepenuh hati dan menjunjung tinggi nilai-nilai ASN.

“Masa perjanjian kerja satu tahun harus dibarengi penyusunan SKP yang jelas. Kinerja panjenengan menjadi dasar perpanjangan kontrak. Kebumen butuh panjenengan semua untuk terus mengabdi dengan hati,” tegasnya.

10 PPPK Menerima SK Secara Simbolis

Sebanyak 10 pegawai menerima SK secara simbolis sebagai perwakilan, di antaranya: Intan Nurlady, Operator Layanan Operasional Satpol PP. Wiwin Nurlaila, A.Md.Keb, Bidan Terampil Puskesmas Pejagoan. Muhammad Ijaz Rais, S.Pd, Guru Penjasorkes SDN 2 Panjer. Tuti Asriyati, S.Pd, Guru Agama Islam SDN 1 Kebumen. Eka Nanda Murfiantono, S.Kep., Ns., Perawat Ahli Pertama RSUD Dokter Soedirman

BKPSDM: Kontrak Satu Tahun, Evaluasi Jadi Penentu

Kepala BKPSDM Kebumen, Moh Amirudin, menegaskan bahwa kontrak PPPK Paruh Waktu berlangsung satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

“Selama ini perpanjangan berjalan normal, kecuali jika ada pelanggaran berat. Evaluasi tentu dilakukan secara profesional dan normatif,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa kebijakan ini menjadi langkah Pemkab dalam menuntaskan regulasi penghapusan tenaga honorer.

“Secara teoritis, dengan pengangkatan ini tidak ada lagi tenaga honorer di Pemkab Kebumen. Semua sudah ditata sesuai regulasi,” tutupnya.(*)