KEBUMEN, (seputarkebumen.com) - Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen sepakat memperkuat arah pembangunan daerah melalui pengembangan Taman Bumi (Geopark) Kebumen yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal. Kesepakatan tersebut terwujud dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Kawasan Geopark Kebumen, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kebumen pada Kamis (6/11/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kebumen H. Saman Halim Nurrohman, didampingi para wakil ketua, yakni Fitria Handini, S.H., Khalisha Adelia Aziza, S.E., B.Sc., M.Sc., dan Solatun, A.Md. Hadir pula Bupati Kebumen Lilis Nuryani, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta camat dari seluruh kecamatan di Kebumen.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kebumen H. Saman Halim Nurrohman menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten atas berbagai capaian pembangunan yang berhasil diraih selama delapan bulan pertama masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen.
“Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kebumen mengucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas capaian prestasi delapan bulan pertama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen. Salah satu capaian terbesar adalah penurunan angka kemiskinan yang untuk pertama kalinya dalam delapan tahun terakhir mencatat hasil signifikan, turun 2,13 persen dari 15,71 persen pada tahun 2024 menjadi 13,58 persen pada tahun 2025,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda tentang Pengembangan Kawasan Taman Bumi (Geopark) Kebumen menjadi agenda penting karena memiliki dampak strategis bagi masa depan Kebumen, baik dari aspek lingkungan, pendidikan, budaya, maupun ekonomi masyarakat.
“Geopark bukan sekadar kawasan wisata, tetapi merupakan warisan geologi, hayati, dan budaya yang bernilai tinggi. Karena itu, pengembangannya harus dikelola secara terpadu dan berkelanjutan agar memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Kebumen Lilis Nuryani dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat pengelolaan Geopark Kebumen, seiring peningkatan statusnya dari Geopark Nasional menjadi UNESCO Global Geopark.
“Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, termasuk keragaman geologi, keanekaragaman hayati, dan keragaman budaya, merupakan anugerah Tuhan yang wajib dijaga kelestariannya dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, perlu pengaturan yang lebih komprehensif guna menjamin kelestarian, pemanfaatan, dan pemberdayaan masyarakat secara terpadu,” terang Bupati Lilis.
Ia menjelaskan, Raperda tersebut menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengelolaan Geopark yang berorientasi pada tiga pilar utama, yakni konservasi, edukasi, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Melalui regulasi ini, setiap kegiatan pengembangan Geopark diarahkan agar sejalan dengan visi pembangunan berwawasan lingkungan dan berkeadilan sosial.
“Dengan adanya Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Kebumen berkomitmen melindungi warisan geologi, keanekaragaman hayati, dan budaya lokal, sekaligus mengoptimalkan Geopark sebagai sarana edukasi, penelitian, pariwisata, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal,” ujarnya.
Bupati Lilis juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dan pemerintah desa dalam menjaga keberlanjutan Geopark. Menurutnya, masyarakat lokal harus menjadi bagian dari ekosistem pengelolaan dan mendapatkan manfaat nyata dari pengembangan kawasan tersebut.
“Kami ingin masyarakat turut menjadi bagian dari pengelolaan Geopark. Tidak hanya sebagai penonton, tetapi juga pelaku yang mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, dan pendidikan dari keberadaan Geopark Kebumen,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan pengembangan Geopark Kebumen berbasis kearifan lokal menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan antara konservasi alam dan aktivitas ekonomi masyarakat. Pendekatan ini juga diharapkan mampu memperkuat identitas daerah sekaligus meningkatkan daya saing Kebumen di tingkat nasional maupun internasional.
“Kearifan lokal masyarakat Kebumen adalah kekuatan yang harus terus dijaga. Melalui pendekatan ini, kita ingin memastikan bahwa pembangunan Geopark tidak hanya melestarikan alam, tetapi juga budaya, nilai, dan tradisi masyarakat yang hidup di dalamnya,” jelasnya.
Raperda tentang Pengembangan Geopark Kebumen ini terdiri dari 10 Bab dan 29 Pasal, yang mengatur secara menyeluruh aspek kelembagaan, tata kelola, dan pelibatan masyarakat. Dengan Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Kebumen berupaya memastikan seluruh kebijakan pembangunan daerah tetap berpijak pada prinsip Sustainable Development Goals (SDGs), dengan menyeimbangkan antara pelestarian lingkungan, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat berbasis kearifan lokal. (*)





