Dihadapan Hakim Tipikor, Gus Yazid Akui Terima Rp20 Miliar


Pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya  Ahmad Yazid atau Gus Yazid,saat menghadiri Persidangan kasus dugaan korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.(ft ist) 

SEMARANG, (seputarkebumen.com)-Persidangan kasus dugaan korupsi BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (17/11/2025). Sidang kali ini menghadirkan saksi kunci Ahmad Yazid atau Gus Yazid, pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.

Kasus besar ini menjerat tiga terdakwa: Iskandar Zulkarnaen (mantan Kabag Perekonomian dan SDA Pemda Cilacap), Andi Nur Huda (mantan Direktur PT RSA), dan Awaluddin Murri (mantan Pj Bupati Cilacap).

Dalam keterangannya, Gus Yazid—yang juga dikenal sebagai praktisi pengobatan tradisional—mengaku mengenal terdakwa Andi setelah diperkenalkan oleh seseorang bernama Widi. Ia menyebut pernah menerima uang Rp50 juta yang saat itu diterima oleh sang istri, Maharani.

Gus Yazid juga menuturkan bahwa Andi memiliki usaha perkebunan. Ketika Widi meminta dirinya mendoakan Andi yang hendak menjual sebidang tanah, ia mengaku tidak mengetahui latar belakang tanah tersebut.

Pengakuan mengejutkan muncul ketika Gus Yazid menyampaikan bahwa ia pernah menerima titipan uang Rp2 miliar melalui Widi dari Andi sebagai bentuk ucapan terima kasih atas terjualnya tanah tersebut.

Tak berhenti di situ, di hadapan majelis hakim ia mengatakan telah menerima uang sekitar enam kali, dengan total Rp18 miliar sebagai bantuan dana hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Penyerahan uang itu, menurutnya, turut disaksikan oleh Novita, istri Widi.

Gus Yazid menegaskan bahwa selama ini ia mengenal banyak pejabat namun tidak pernah meminta imbalan atau tarif untuk pengobatan alternatif yang ia lakukan. Namun setelah menerima total Rp20 miliar, ia merasa curiga dan kemudian menemui Andi di lapas untuk mencari kejelasan. Di sana, ia mendengar langsung bahwa uang itu merupakan hasil korupsi dari penjualan tanah Kodam.

Ia juga membeberkan pernah menerima tambahan dana sekitar Rp1–2 miliar secara tunai dari Novita, di luar jumlah Rp20 miliar tadi. Uang tersebut, diakui Gus Yazid, digunakan untuk membuka warung makan nasi kebuli serta menyewa lahan usaha.

Saat majelis hakim meminta tanggapan kepada Andi tentang kesaksian tersebut, Andi menyebut bahwa ia pertama kali mengenal Gus Yazid melalui Wisnu. Namun ia membantah pernah memberikan uang sepeser pun kepada Widi untuk diserahkan kepada Gus Yazid.

Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo ketika dimintai tanggapan enggan berkomentar banyak mengenai jalannya persidangan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ikuti saja proses persidangannya,” ujarnya singkat.(*)