![]() |
| Lokasi tambang emas Ilegal di Dukuh Londeng, Desa Jladri, Kecamatan Buayan.(ft ist) |
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB di lahan milik Perhutani Petak 70. Saat itu korban tengah menggali tanah yang diyakini mengandung butiran emas. Namun hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut dalam beberapa hari terakhir membuat struktur tanah labil dan akhirnya longsor menimbun tubuh korban.
“Selain karena kondisi tanah yang tidak stabil akibat hujan, kegiatan penambangan tanpa pengamanan dan izin resmi juga menjadi faktor utama penyebab korban tertimbun,” ujar Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).
Menurut keterangan saksi, warga sekitar menemukan korban dalam kondisi tertimbun batu dan tanah di bawah tebing setinggi kurang lebih 50 meter. Korban berhasil dievakuasi dan dibawa ke RS Purwogondo, namun nyawanya tidak tertolong.
Hasil pemeriksaan tim Inafis Polres Kebumen menunjukkan korban mengalami luka lecet di kepala bagian kanan dan memar di dada, tanpa ditemukan tanda-tanda kekerasan akibat benda tumpul atau tajam.
Malam harinya, sekitar pukul 22.30 WIB, tim gabungan dari Polres Kebumen, Polsek Buayan, Basarnas, Perhutani, dan perangkat Desa Jladri melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah alat kerja sederhana seperti ember, cangkul, serok, linggis, dan karung plastik — indikasi kuat bahwa penambangan dilakukan secara manual dan ilegal.
“Area itu bukan lokasi tambang resmi. Aktivitas dilakukan secara tradisional tanpa izin dan tanpa standar keselamatan,” tegas Kompol Faris.
Usai proses identifikasi, keluarga korban yang diwakili Agus Nuryanto menerima kejadian tersebut sebagai musibah.
Polres Kebumen pun mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, terutama di kawasan Perhutani dan wilayah rawan longsor.
“Selain berisiko hukum, keselamatan jiwa jauh lebih penting. Kami menyampaikan duka cita mendalam atas musibah ini dan berharap tidak ada lagi korban di kemudian hari,” tutup Kompol Faris Budiman.(*)









