Polres Kebumen Ringkus Pengedar Sabu di Pasar Wonokriyo, Tersangka TG Tak Berdaya saat Ditangkap


Tersangka Narkoba berinisial TG (55), warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong saat konfrensi pers.(ft ist) 
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen pada Rabu (1/10/2025).

Konferensi pers dipimpin Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto, didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun. Dalam kesempatan itu, AKP Heru menyampaikan keterangan resmi mewakili Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Tersangka berinisial TG (55), warga Desa Semanding, Kecamatan Gombong, berhasil diringkus pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Pasar Wonokriyo, Gombong.

Dari tangan TG, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu, satu pipet kaca bekas pakai, satu korek api, satu unit ponsel Vivo Y22, serta uang tunai Rp50 ribu.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa TG berperan sebagai perantara jual beli sabu. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial BJ seharga Rp550 ribu, kemudian menjualnya kembali Rp600 ribu. Dari transaksi itu, tersangka mendapat keuntungan Rp50 ribu sekaligus kesempatan menggunakan sabu secara gratis.

“Tersangka mengaku sudah melakukan kegiatan ini sejak tahun 2023. Modusnya dengan transaksi lewat aplikasi WhatsApp dan pembayaran transfer melalui aplikasi DANA,” jelas AKP Heru.

Atas perbuatannya, TG dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

Polres Kebumen menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Masyarakat juga diimbau agar menjauhi narkoba serta berani melapor kepada kepolisian jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya.(*)