Gelapkan Uang Perusahaan Rp407 Juta, Sales Distributor di Kebumen Akhirnya Dibekuk Polisi


Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri saat jumpa pers.(ft ist) 
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)-Kepolisian Resor Kebumen berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang sales perusahaan distribusi besar di wilayah setempat. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, Kamis 16 Oktober 2025.

Tersangka berinisial DW (33), warga Desa Tambakagung, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. Ia bekerja sebagai Sales Distributor (SLD) di bawah PT Ping Loka Distriniaga dan CV Dian Prima, perusahaan yang bernaung dalam MASIAN Grup.

Menurut Kompol Faris, aksi penggelapan ini berlangsung selama lebih dari dua tahun, sejak Februari 2023 hingga April 2025. Dalam periode itu, DW diduga membuat faktur fiktif atas nama sejumlah toko pelanggan.
“Barang yang seharusnya dikirim ke pelanggan justru dijual sendiri oleh tersangka di luar prosedur perusahaan,” ungkap Kompol Faris didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Untuk menutupi perbuatannya, DW mencatat transaksi seolah-olah merupakan penjualan sistem tempo, sehingga toko-toko terlihat masih memiliki tanggungan pembayaran. Padahal, toko-toko tersebut tidak pernah memesan maupun menerima barang sesuai faktur yang dibuat.

Aksi DW baru terungkap setelah pihak manajemen melakukan pemeriksaan internal terhadap piutang usaha yang tidak kunjung tertagih. Dari hasil audit internal yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 005/LHP-BCAM.IA/V/2025, ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp407.857.691.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti dokumen faktur pesanan, laporan audit internal, surat kuasa pelaporan, serta kartu identitas karyawan tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, DW dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Penyidik telah menetapkan tersangka, melakukan penahanan, dan menyita seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” tegas Kompol Faris.

Dari hasil pemeriksaan, DW mengakui bahwa uang hasil kejahatannya digunakan untuk kepentingan pribadi. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (*)