![]() |
| Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto saat konfrensi pers kasus Narkoba dengan tersangka YJ.(ft ist) |
Penangkapan dilakukan tim Satresnarkoba Polres Kebumen di jalan raya Prembun–Rowokele pada Kamis dini hari, 7 Agustus 2025. Dari tangan keduanya, polisi menemukan sebungkus kecil sabu yang disembunyikan dalam sedotan plastik, dua ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Kasatresnarkoba Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, dalam konferensi pers Rabu (17/9/2025), menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi polisi. “Transaksi dilakukan secara online. Para tersangka membeli sabu secara patungan untuk dipakai bersama,” ujarnya mewakili Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri.
Kepada polisi, YJ mengaku sudah tiga tahun mengkonsumsi sabu, berawal dari rasa penasaran. Dalam sebulan, ia bersama TK bisa dua kali membeli barang haram tersebut secara daring.
Namun, kebiasaan itu tidak sepenuhnya tertutup. Istri YJ sudah lama curiga karena kebutuhan rumah tangga sering terganggu dan uang belanja semakin berkurang tanpa alasan jelas. Dugaan itu akhirnya terjawab setelah sang suami tertangkap.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba. “Kami mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” kata AKP Heru.(*)






