Perda Pajak Daerah Diubah, Bapemperda: Tidak Ada Kenaikan bagi Wajib Pajak, Terutama Pajak PBB-P2



KEBUMEN, (seputarkebumen.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kebumen telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023  Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) baik secara internal Bapemperda, Bapemperda bersama OPD terkait, Rapat Dengar Pendapat Umum, dan studi referensi. Pembahasan sendiri telah berjalan sejak 4 September 2025 lalu.

Ketua Bapemperda M Fauhan Fawaqi SIP MM dalam Rapat Paripurna Kamis (25/9/2025) menyatakan, dalam kondisi dimana membicarakan pajak dan retribusi merupakan hal yang sangat sensitif, maka Bapemperda tetap melanjutkan pembahasan dengan penuh kehati-hatian dan berupaya menghindari penambahan beban terhadap rakyat Kebumen.

"Perubahan Perda PDRD terdiri dari 11 pasal, namun secara umum tidak ada kenaikan bagi wajib pajak, terutama pajak PBB-P2. Justru dalam prakteknya beberapa wajib pajak sudah merasakan penurunan pada pembayaran pajak di tahun 2025," ungkap Fauhan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Wakil Bupati Kebumen H Zaeni Miftah.

Di akhir laporannya, Bapemperda menegaskan bahwa untuk mengantisipasi dinamika di masyarakat dalam menyikapi perubahan tarif, perlu dipersiapkan pasal yang memberikan mandat untuk pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.


Panitia Khusus Pembahas Raperda UMKM juga telah selesai melakukan tugas pembahasan. Melalui juru bicara Wakil Ketua Pansus Agung Nur Wahid SH MH, kepada forum Rapat Paripurna Pansus III menyampaikan laporan tahapan demi tahapan pembahasan.


"Perlindungan bagi UMKM rintisan perlu diatur dalam regulasi resmi agar usaha yang baru tumbuh dapat berkembang secara berkelanjutan," jelas Agung membacakan laporan Pansus.

Hal inilah yang, antara lain, mendasari dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Usaha Mikro Kabupaten Kebumen.

"Sebelum mengakhiri laporan ini, kami mengingatkan kepada eksekutif agar setelah Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah serta diundangkan dalam lembaran daerah agar segera menindaklanjuti amanat yang ada dalam Peraturan Daerah tentang pemberdayaan, pengembangan, dan pelindungan usaha mikro," pungkas Agung Nur Wahid.

Dalam Rapat Paripurna yang sama yang dipimpin Ketua DPRD H Saman ini, Pansus Pembahas Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia juga menyampaikan laporan hasil pembahasan.


Dalam laporannya, Ketua Pansus Hj Khotimah SPdI MA antara lain menyampaikan terdapat beberapa catatan hasil fasilitasi, secara subtansi materi tidak terdapat catatan atau permasalahan hanya penyempurnaan pada beberapa pasal dan perbaikan penataan urutan bagian dan pasal.

"Adapun tujuan penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia adalah untuk memperpanjang usia harapan hidup, masa produktif, terwujudnya kemandirian dan kesejahteraan, terpeliharanya sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia, serta lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa," sampai Khotimah.

Hadirnya Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia di Kebumen bertujuan untuk menanggapi peningkatan jumlah penduduk lansia di Kebumen dan memastikan pemenuhan hak-hak lansia, termasuk pelayanan kesehatan, bantuan sosial, dan pemberdayaan masyarakat. Setelah melalui pembahasan secara intensif, Panitia Khusus II Pembahas Raperda ini melaporkan hasil pembahasannya melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Kamis (25/9/2025).

Selanjutnya, Pansus II menyerahkan sepenuhnya kepada Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kebumen dan pimpinan DPRD untuk pengambilan keputusan melalui kata akhir Fraksi untuk pengambilan keputusan terhadap penetapatan Peraturan Daerah.