Kasus Tanah Anggota DPRD Kebumen Kian Rumit, Pemilik Lahan Dilaporkan Balik atas Dugaan Laporan Palsu


Endo Yugo Raharjo didampingi penasehat hukum Kasran SH ditemui awak media setelah melaporkan Sutaja Mangsur di SPKT Polres Kebumen.(ft sk/ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Polemik kasus dugaan penipuan jual beli tanah yang menyeret anggota DPRD Kebumen berinisial KH memasuki babak baru. Kali ini, Sutaja Mangsur (70), pemilik lahan yang sebelumnya melaporkan KH, justru balik dilaporkan ke Polres Kebumen atas dugaan membuat laporan palsu.

Laporan terhadap Sutaja didaftarkan dengan nomor register Rekom/415/IX/SPKT. Pelapornya adalah Endo Yugo Raharjo, mantan Kepala Desa Seliling, Kecamatan Alian, yang mengaku dirugikan oleh pernyataan Sutaja.


“Inisiatif ini saya ambil karena diminta keluarga Pak KH untuk membantu menyelesaikan persoalan. Tapi laporan Pak Sutaja tidak sesuai fakta,” ujar Endo usai menyerahkan berkas laporan ke Polres Kebumen, Senin (22/9) sore.


Kasus bermula dari pertemuan di rumah Endo pada Kamis (11/9) malam. Pertemuan itu diinisiasi untuk mencari solusi damai antara Sutaja dan KH. Dalam musyawarah yang juga dihadiri tujuh tokoh masyarakat setempat, pihak keluarga KH menyatakan siap melunasi pembayaran tanah Sutaja senilai Rp240 juta.

Namun, tidak lama setelah tercapai kesepakatan, Sutaja melaporkan pertemuan itu ke polisi sebagai peristiwa penculikan. Pernyataan inilah yang dinilai mencemarkan dan dianggap tidak benar.


“Pak Sutaja hadir secara sadar, tanpa paksaan. Bahkan sebelumnya sudah ada undangan lisan untuk mediasi. Video pertemuan sudah kami serahkan sebagai bukti,” jelas Kasran, penasihat hukum Endo.


Kasran juga membantah tuduhan Sutaja yang mengaku dihipnotis saat mediasi. Menurutnya, Sutaja berkomunikasi dengan baik serta mengenal seluruh saksi yang hadir. “Kalau benar dihipnotis, mungkinkah ia masih bisa berdiskusi normal dengan semua orang di sana?” tegasnya.


Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah KH, anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP, dilaporkan Sutaja terkait dugaan penipuan jual beli tanah seluas 5.000 meter persegi. KH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sengketa pun kini semakin melebar, tak hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga saling lapor di meja hukum.(*)