![]() |
Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri saat jumpa pers pengungkapan kasus penipuan yg dilakukan dua pelaku, NB (41), warga Tangerang Selatan, dan KS (43), pria berkewarganegaraan Nigeria.(ft ist) |
Dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (20/5), Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri mengungkapkan bahwa dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah NB (41), warga Tangerang Selatan, dan KS (43), pria berkewarganegaraan Nigeria yang tinggal di Depok, Jawa Barat, berdasarkan dokumen KITAS yang dimilikinya.
Kejadian bermula pada 18 April 2025 saat korban menerima pesan pribadi dari akun Facebook yang mengaku sebagai perempuan asal Amerika Serikat. Pelaku menawarkan “bantuan” dana sebesar 3,2 juta USD atau sekitar Rp50 miliar untuk mendirikan yayasan panti asuhan di Indonesia, lengkap dengan iming-iming fee sebesar 30%.
Namun, sebelum dana bisa “diterima”, korban diminta menanggung sendiri biaya pajak dan administrasi. Di sinilah tipu daya dimulai. Kedua tersangka menyamar sebagai petugas bea cukai dan memeras korban dengan dalih biaya pencairan dana.
“Korban sempat mentransfer uang beberapa kali, berharap dana dari luar negeri benar-benar akan cair. Tapi pada akhirnya korban sadar bahwa ia tengah diperdaya,” ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Faris Budiman, Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan, dan Kanit 2 Ipda Afid Muhlasin.
Korban pun melapor ke Polres Kebumen. Tim Satreskrim yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya berhasil membekuk kedua tersangka pada 5 Mei 2025 di sebuah apartemen di wilayah Depok, dengan dukungan dari Polda Jawa Tengah dan Polda Metro Jaya.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, paspor, KITAS, dan dokumen pendukung lain yang digunakan dalam aksi kejahatan digital ini.
Kapolres menambahkan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari para pelaku. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga satu miliar rupiah,” tegas AKBP Eka Baasith.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur janji manis di media sosial, terutama yang melibatkan transfer uang dan imbal hasil tidak masuk akal.(*)