![]() |
Pelaku berinisial SA (32) saat diperiksa tim penyidik Polres Kebumen.(ft ist) |
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 5 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Korban berinisial AL (24), seorang buruh warga setempat, saat itu sedang menghadiri undangan tasyakuran di rumah temannya.
"Tanpa diduga, pelaku berinisial SA (32), yang juga warga desa tersebut, datang menghampiri dan langsung memukul pelipis kanan kepala korban dengan tangan kosong," ungkap Kompol Faris pada Jumat, 16 Mei 2025.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di pelipis dan mimisan. Ia kemudian mendapat perawatan di RSUD Dr. Soedirman sebelum melaporkan insiden tersebut ke Polsek Pejagoan.
Dari hasil penyelidikan, motif pelaku diduga dipicu oleh rasa tersinggung terhadap korban. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk kaos merah putih bertuliskan "NSR" yang dikenakan korban serta surat visum dari rumah sakit.
Saat ini, pelaku telah diperiksa dan proses hukum terus berjalan. Satgas Gakkum juga telah melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme. “Tindakan kekerasan yang meresahkan warga tidak akan dibiarkan. Kami akan menindak tegas demi menjaga kondusifitas wilayah dan menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tegas Kompol Faris.(*)