Operasi Premanisme, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan di Warung Mie Ayam


Terduga pelaku pengeroyokan di warung mie ayam Jatinegara,Sempor saat di periksa Tim Penyidik Satreskrim Polres Kebumen.(ft ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Dalam rangka mendukung Operasi Penertiban Premanisme untuk menjaga stabilitas keamanan dan mendorong kemajuan ekonomi nasional, Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satgas Gakkum Polres Kebumen dalam merespon laporan masyarakat yang diterima pada 14 Mei 2025.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (14/5/2025) sekira pukul 02.30 WIB di sebuah warung mie ayam di Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor. Korban dalam peristiwa ini adalah OK (27), warga Jatinegara, Sempor, yang mengalami sejumlah luka robek akibat dianiaya oleh tiga orang terduga pelaku.

Para terduga pelaku adalah EA (37), warga Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong, AM (34), warga Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng, dan ES (39), warga Desa Tambakmulyo, Kecamatan Puring.

“Para pelaku menganiaya korban menggunakan knuckle, palu, dan silet, dengan motif karena mengira korban telah mencuri uang mereka,” ujar Kompol Faris, Kamis 15 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban bersama teman-temannya hendak nongkrong di salah satu warung tongkrongan di salah satu Kecamatan Sempor. Namun saat sampai lokasi, korban bertemu dengan para terduga pelaku yang ternyata pernah punya masalah di masa lalu, sehingga korban dibawa para terduga pelaku ke warung mie ayam dan dikeroyok.

Korban sempat dibawa pulang oleh rekannya usai kejadian, lalu oleh istrinya dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gombong untuk mendapat perawatan. Istri korban selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Sempor.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah knuckle bermotif tengkorak, satu palu besi, satu jaket dan celana warna hitam, serta dua unit sepeda motor milik para pelaku.

Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polres Kebumen meliputi pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku, penyitaan barang bukti, pelaksanaan gelar perkara, dan pelengkapan administrasi penyidikan.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana pengeroyokan. Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi tindakan kekerasan dan premanisme di wilayah hukum Polres Kebumen,” tegas Kompol Faris Budiman.(*)