![]() |
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman didampingi Kasatreskrim AKP Yosua Farin S saat konferensi pers di Mapolres.(ft ist) |
Tiga pelaku berinisial EK (37) asal Kedungpuji, AM (34) dari Tanggeran, dan ED (39) asal Tambakmulyo, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kebumen.
“Penganiayaan terjadi Rabu dini hari, 14 Mei 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah warung mie ayam di Kecamatan Sempor,” ungkap Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (22/5/2025).
Korban berinisial OK (27), warga Jatinegara, Sempor, mengalami luka cukup serius dan harus mendapat perawatan medis intensif di rumah sakit.
Menurut Kompol Faris, pelaku menyerang secara brutal menggunakan martil dan knuckle. Aksi mereka terekam jelas dan hanya butuh waktu kurang dari 24 jam bagi Tim Satreskrim Polres Kebumen untuk membekuk ketiganya. Ketiganya mengaku nekat melakukan penganiayaan lantaran merasa korban telah mengambil uang milik salah satu pelaku.
“Namun motif tersebut belum bisa dibuktikan secara hukum. Tak pernah ada laporan kehilangan sebelumnya,” tegas Faris.
Kasus ini menjadi perhatian dalam Operasi Aman Candi 2025 yang menyasar aksi premanisme di wilayah hukum Polres Kebumen.
Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman penjara yang tidak ringan.(*)