Disperkimhub Soroti Maraknya Parkir Liar di Kebumen: "Masyarakat dan Juru Parkir Sama-Sama Melanggar"


Puguh Supriyanto, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Disperkimhub Kebumen saat ditemui wartawan.(ft ist)
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)-Maraknya parkir liar di sejumlah titik di Kabupaten Kebumen kembali menjadi sorotan. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kebumen menjelaskan, kemunculan parkir liar kerap dipicu oleh pertumbuhan area ramai baru yang tidak memiliki lahan parkir memadai.

Puguh Supriyanto, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Disperkimhub Kebumen, menyebut aduan terkait parkir liar terus berdatangan melalui kanal Lapor Cepat Bupati. Menurutnya, keberadaan juru parkir liar kerap muncul di sekitar toko atau lokasi strategis lain yang ramai kendaraan.

"Ketika toko atau kantor tak menyediakan lahan parkir yang cukup, kendaraan pun tumpah ke tepi jalan. Di situlah muncul juru parkir liar yang melihat peluang," jelas Puguh dalam konferensi pers di Dinas Komunikasi dan Informatika Kebumen, Kamis (8/5/2025).

Disperkimhub, lanjut Puguh, hanya memiliki kewenangan mengelola parkir di tepi jalan umum serta lokasi-lokasi khusus milik pemerintah daerah seperti RSDS, pasar, alun-alun, dan tempat wisata. Di luar itu, seperti area parkir toko atau kantor, bukan menjadi tanggung jawab dinas.

"Kadang, tepi jalan yang dikelola Disperkimhub ikut dimanfaatkan untuk parkir toko, padahal itu masuk ranah kami. Tapi masyarakat juga sering parkir sembarangan, padahal sudah ada larangan," ujarnya.

Puguh mencontohkan kawasan seperti Jalan Merdeka, samping kapal Mendoan depan Kantor Setda, dan sisi barat Masjid Kauman yang jelas-jelas dilarang untuk parkir, namun tetap dipenuhi kendaraan. Kondisi ini justru memancing munculnya juru parkir liar.

"Jadi, yang parkir melanggar, juru parkirnya juga melanggar," tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali melakukan pembinaan terhadap juru parkir liar, namun tetap kembali beroperasi. Sayangnya, Disperkimhub tidak memiliki kewenangan untuk menindak. "Itu kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda," ujarnya.

Puguh menekankan, masyarakat tidak wajib membayar jika mendapati juru parkir liar. Ia pun mengajak semua pihak untuk tertib dan tidak parkir sembarangan agar tidak memberi ruang bagi parkir liar berkembang.

Dari sisi pendapatan, Disperkimhub menargetkan pemasukan retribusi parkir sebesar Rp2,1 miliar pada 2025—turun dari Rp2,6 miliar pada 2024. Tahun lalu, realisasi pendapatan parkir yang masuk ke kas daerah tercatat Rp1,6 miliar.

Idealnya, juru parkir resmi Disperkimhub menerima gaji tetap sebagai Pekerja Pengelola Kebersihan (P2K). Namun karena keterbatasan anggaran, pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta, di mana hasil parkir dibagi 60% untuk Pemkab dan 40% untuk juru parkir.(*)