Bukan Sekadar Antar Penumpang: Polisi Bongkar Bisnis Haram Sopir Travel di Kebumen


Wakapolres Kompol Faris Budiman saat konferensi pers penangkapan tersangka kasus Narkoba.(ft ist)

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Aksi kucing-kucingan seorang sopir travel jurusan Kebumen-Jakarta berinisial PJ (39) akhirnya menemui babak akhir. 


Pria yang dikenal "licin" dan sempat berhasil kabur dari kejaran petugas ini, tak berkutik saat jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil menciduknya di pinggir Jalan Raya Nasional III, tepatnya di depan RSU PKU Muhammadiyah Sruweng, pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.


Penangkapan PJ, warga Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung, ini menjadi klimaks dari penyelidikan intensif polisi terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Wakapolres Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (10/5/2025) mengungkapkan, dari tangan tersangka ditemukan 13 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 4,83 gram.


"Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kebumen, menyasar sesama sopir travel dan pemesan lainnya," jelas Kompol Faris Budiman. 


Pengakuan PJ juga membuka fakta bahwa ia telah lama berkecimpung dalam dunia narkoba, bahkan sempat lolos dari upaya penangkapan sebelumnya, membuatnya dikenal "licin".


Terbongkarnya praktik haram PJ ini disambut baik oleh warga sekitar. Kepala Desa Plumbon, Sangidun, menyampaikan apresiasinya kepada Polres Kebumen. "Kami sangat berterima kasih. Aktivitas tersangka sangat meresahkan dan mencoreng nama baik desa. Banyak anak muda yang terindikasi," ujarnya.


Kini, PJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.


Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.(*)