![]() |
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang,(Ft ist) |
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi didampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena menyatakan, keenam tersangka merupakan bagian dari kelompok anarko yang terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap aparat dan pengrusakan fasilitas umum. Mereka dijerat dengan Pasal 214 KUHP subsider Pasal 170 KUHP.
"Ada enam tersangka yang perannya berbeda-beda. Mulai dari perencanaan kerusuhan, penggunaan atribut serba hitam, hingga pelemparan batu dan benda berbahaya ke arah petugas," jelas Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (4/5).
Dari hasil penyelidikan, para tersangka teridentifikasi sebagai anggota kelompok anarko berdasarkan temuan grup WhatsApp yang mereka gunakan. Polisi juga masih memburu aktor intelektual di balik kericuhan tersebut serta memprofilkan jaringan anarko yang aktif di wilayah Semarang.
"Kami pastikan terus mengejar jaringan ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Semarang," tegasnya.
Kericuhan terjadi pada Kamis (1/5), usai aksi damai yang awalnya berlangsung kondusif di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah. Situasi berubah drastis saat sekelompok massa berpakaian hitam muncul dan memicu kerusuhan, termasuk pembakaran, perusakan fasilitas, hingga penyerangan terhadap petugas. Tiga anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka dalam insiden tersebut.
Polisi merespons dengan tindakan terukur guna membubarkan massa dan mengamankan situasi. Sekitar pukul 17.45 WIB, kondisi di lokasi berangsur normal, lalu lintas kembali lancar, dan aktivitas masyarakat dapat berjalan seperti sediakala.(*)