![]() |
Bupati Kebumen Lilis Nuryani saat melakukan kunjungan di kantor Samsat Kebumen.(ft ist) |
Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyampaikan optimisme itu saat meninjau langsung pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di UPPD Samsat Kebumen, Jumat siang (11/4/2025). Turut mendampingi, Kepala BPKPD Aden Andri Susilo dan Kepala Dinas Kominfo Sukamto.
“Program ini sangat membantu masyarakat yang kendaraannya mati pajak. Mereka bisa mengurus pajak tanpa dikenai denda. Dari pantauan saya, antusiasme warga sangat tinggi. Sejak kemarin Samsat terlihat ramai,” ujar Bupati.
Menurut Bupati Lilis, skema penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun ini juga berbeda dibanding tahun sebelumnya. Jika sebelumnya menggunakan sistem bagi hasil, kini Kebumen memakai sistem opsen—tarif tambahan pajak yang langsung masuk ke kas daerah.
“Kalau dulu masih bagi hasil dengan provinsi, sekarang menggunakan opsen. Tahun ini kita targetkan bisa mencapai Rp95 miliar, dan penerimaannya langsung masuk ke RKUD Pemkab Kebumen,” jelasnya.
Capaian Hingga April 2025 Baru Rp15,6 Miliar
Sementara itu, Kepala BPKPD Aden Andri Susilo mengungkapkan, tahun lalu Kebumen menerima Rp67,3 miliar dari pajak kendaraan bermotor melalui sistem bagi hasil. Sementara hingga April 2025 ini, penerimaan dari pajak kendaraan baru mencapai Rp15,68 miliar.
“Angka ini masih akan terus bertambah, apalagi dengan adanya program pemutihan seperti sekarang,” katanya.
Layanan Samsat Hingga Malam, 8 Titik Siap Layani Masyarakat
Kepala UPPD Samsat Kebumen, Budi Prasetyo menambahkan, pihaknya membuka layanan hingga malam hari untuk mengakomodasi lonjakan warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan. Total ada delapan titik pelayanan, termasuk Samsat Gombong, Samsat Ayah, dan dua armada Samsat keliling.
“Kami imbau masyarakat manfaatkan momen ini sebaik mungkin, karena belum tentu tahun depan ada lagi. Tak ada batasan tahun mati pajak. Semua bisa ikut program ini,” ujarnya.
Budi juga menjelaskan bahwa kendaraan yang mati pajak lebih dari lima tahun tetap bisa ikut program, asal membawa BPKB, identitas diri sesuai data kendaraan, dan membawa kendaraan untuk cek fisik.
Program pemutihan ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.(*)