![]() |
Pemkab Kebumen secata resmi meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Aparatur Pemerintah Desa (SIAPD) di Pendopo Kabumian.(ft ist) |
Acara ini diikuti oleh 160 peserta yang terdiri dari camat, perwakilan kepala desa, pendamping desa, dan unsur terkait lainnya. Hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Cokro Aminoto.
Dalam pemaparannya, Cokro menjelaskan bahwa SIAPD dirancang sebagai sistem digital untuk mengelola data aparatur pemerintahan desa secara akurat, real-time, dan terstandar—mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa.
“SIAPD bukan hanya alat pengelolaan data, tetapi juga instrumen penilaian kinerja yang objektif dan transparan. Ini menjadi langkah konkret dalam mendukung digitalisasi pemerintahan desa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ke depan aplikasi ini akan dikembangkan menjadi platform absensi online serta integrasi sistem administrasi, kepegawaian, dan pelaporan.
Sementara itu, Wakil Bupati Zaeni Miftah menilai hadirnya SIAPD sebagai inovasi penting dalam mendorong kedisiplinan dan profesionalisme perangkat desa. Aplikasi ini juga menjadi bagian dari program 100 hari kerja Bupati Kebumen, Lilis Nuryani.
“SIAPD akan menjadi parameter kinerja perangkat desa. Lewat sistem ini, Pemkab dapat lebih mudah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja aparatur desa,” ujarnya.
Ia berharap digitalisasi melalui SIAPD mampu menyederhanakan proses kerja, mempercepat pelaporan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Digitalisasi bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan dalam menghadapi tantangan birokrasi yang semakin kompleks,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wabup juga mensosialisasikan fokus utama penggunaan Dana Desa 2025 sebagaimana diatur dalam SE Bupati. Lima prioritas utama tersebut antara lain:
1. Pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (maksimal 15%).
2. Program ketahanan pangan, paling sedikit 20% sesuai Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 (pelaksanaan menunggu revisi Permendesa Nomor 2 Tahun 2024).
3. Penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin, dengan penyediaan bahan pangan murah (minimal 8%), khususnya pada November dan Desember.
4. Pengelolaan sampah berbasis TPS3R, dengan alokasi minimal 7% dan maksimal 15%.
5. Peningkatan infrastruktur jalan poros desa, minimal 10% dari pagu Dana Desa bagi desa dengan jalan rusak.
Zaeni menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan Dana Desa tidak hanya dilihat dari serapan anggaran, tetapi dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Kepada para Camat, saya minta untuk intens mengawal implementasi kebijakan ini. Pastikan setiap desa menjalankan program Dana Desa 2025 dan pemanfaatan SIAPD secara optimal dan tepat sasaran,” pungkasnya.(*)