SK tersebut diterbitkan pada 17 Juli 2025 dengan nomor AHU-0005248.AH.01.07.TAHUN 2025, dan secara resmi mencabut serta membatalkan legalitas kepengurusan sebelumnya berdasarkan SK AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022.
Ketua PSHT Cabang Kebumen, Bambang Rujito, yang didampingi Wakil Ketua Ma’rifun Arif, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil verifikasi administratif dan klarifikasi hukum yang menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.
"Dengan SK ini, pemerintah secara sah mengakui hanya satu kepengurusan PSHT yang legal, yakni di bawah pimpinan Mas Taufiq. Maka semua klaim kepengurusan lain tidak lagi memiliki dasar hukum," ujar Bambang dalam konferensi pers di Momong Resto, Minggu (27/7/2025).
Menurutnya, pengesahan ini menjadi penegasan penting demi menjaga marwah organisasi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga PSHT. Hal ini juga sekaligus menjadi penutup dari berbagai tafsir ganda mengenai keabsahan organisasi.
Wakil Ketua PSHT Kebumen, Ma’rifun Arif, turut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah menyelesaikan polemik tersebut secara objektif dan transparan. Ia juga mengajak seluruh anggota PSHT untuk kembali bersatu.
“Sejak SK ini berlaku, tidak boleh ada lagi pihak manapun yang menggunakan nama, lambang, maupun atribut PSHT tanpa dasar hukum yang sah. PSHT hanya satu, tidak ada dualisme lagi,” tegas Ma’rifun.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pihak yang sebelumnya masih berada dalam kubu lain agar kembali ke dalam satu wadah PSHT yang telah diakui secara resmi oleh negara.
Dalam kesempatan yang sama, Bambang dan Ma’rifun juga meminta kepada Pemkab Kebumen, Kesbangpol, serta IPSI Kabupaten Kebumen, agar tidak lagi mengakomodasi pihak-pihak yang mengatasnamakan PSHT namun berada di luar struktur kepengurusan yang sah.
“Kami akan segera mengirimkan surat resmi kepada Bupati, Kesbangpol, IPSI, serta aparat keamanan untuk menegaskan hal ini,” ucap mereka.
Sebagai penutup, keduanya juga mengingatkan bahwa akan menempuh jalur hukum apabila ada pihak yang masih menggunakan atribut dan melakukan kegiatan mengatasnamakan PSHT tanpa keabsahan hukum.
“Kami siap melakukan somasi, dan bila perlu menempuh proses hukum pidana atau perdata. Namun bagi saudara-saudara PSHT dari kubu lain yang ingin kembali, pintu kami terbuka lebar. Mari kita bersatu membangun PSHT dan Kebumen yang lebih baik,” pungkas Bambang.(*)