![]() |
Munifudin, Mahasiswa S2 MM UPB Kebumen.(ist) |
Tak hanya berperan sebagai penggerak ekonomi, BUM Desa juga memiliki potensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). Melalui peningkatan PAD ini, pemerintah desa dapat lebih leluasa merancang dan menjalankan program-program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat. Lebih dari itu, BUM Desa juga membuka peluang kerja baru bagi warga desa, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap kota sebagai pusat ekonomi.
Namun, keberhasilan BUM Desa tidak hanya ditentukan oleh visi usaha dan strategi manajemen semata. Diperlukan fondasi moral yang kokoh—yang dikenal sebagai etika bisnis—agar pengelolaan BUM Desa benar-benar berjalan secara adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Pentingnya Etika Bisnis dalam BUM Desa
Etika bisnis merupakan seperangkat nilai dan prinsip moral yang menjadi pedoman dalam mengambil keputusan serta menjalankan aktivitas usaha. Dalam konteks BUM Desa, penerapan etika bisnis menjadi mutlak karena:
Transparansi: Dana yang digunakan bersumber dari penyertaan modal pemerintah desa dan masyarakat. Oleh karena itu, setiap aktivitas usaha BUM Desa harus dilakukan secara terbuka, termasuk dalam pelaporan keuangan dan penggunaan dana.
Akuntabilitas: Pengurus BUM Desa wajib bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil, bukan hanya kepada kepala desa, tetapi juga kepada seluruh masyarakat desa sebagai pemilik sesungguhnya dari badan usaha ini.
Keadilan: Semua warga desa berhak merasakan manfaat dari keberadaan BUM Desa. Prinsip etika bisnis memastikan tidak ada pihak yang diistimewakan atau justru dirugikan dalam proses pengelolaan usaha.
Kepedulian Sosial: BUM Desa tidak hanya mengejar keuntungan semata, melainkan juga harus memperhatikan dampak sosial dan budaya dari aktivitas bisnis yang dijalankan.
Tantangan dalam Penerapan Etika Bisnis
Meski prinsip-prinsip etika bisnis telah terang benderang, tantangan dalam implementasinya di lapangan masih kerap terjadi. Beberapa di antaranya adalah:
Konflik kepentingan antara pengurus BUM Desa dan pejabat desa.
Minimnya pemahaman tentang tata kelola bisnis yang baik.
Rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan.
Keterbatasan sumber daya manusia yang mumpuni untuk menjadi pengurus.
Persaingan usaha antara BUM Desa dan pelaku usaha lokal yang bisa menimbulkan ketegangan sosial.
Strategi Meningkatkan Budaya Etika dalam BUM Desa
Untuk membangun budaya etis yang kuat dalam pengelolaan BUM Desa, beberapa langkah strategis perlu diterapkan, di antaranya:
Memberikan pelatihan dan pendampingan rutin kepada pengelola mengenai manajemen dan etika bisnis.
Menerapkan sistem audit dan pelaporan berkala yang dapat diakses publik.
Melibatkan warga secara aktif dalam forum musyawarah dan pengambilan keputusan.
Membentuk dewan pengawas independen yang bertugas menjaga transparansi dan integritas pengelolaan usaha.
Penutup
Etika bisnis adalah fondasi penting dalam pengelolaan BUM Desa agar tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga memberikan manfaat sosial yang berkelanjutan. Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan, BUM Desa dapat menjadi lokomotif penggerak ekonomi desa yang berdaya, bermartabat, dan tahan terhadap berbagai tantangan zaman.(*)
Oleh: Munifudin, Mahasiswa S2 MM UPB Kebumen