Efisien Gunakan Anggaran, Bawaslu Kebumen Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp 829 Juta ke Pemkab


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen melalui jajaran komisioner Bawaslu saat acara penyerahan laporan penggunaan dana kepada Sekda Kebumen, Edi Rianto.(ft sk/ist
KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Pemerintah Kabupaten Kebumen menerima pengembalian sisa dana hibah sebesar Rp 829.396.691 dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen. Penyerahan laporan penggunaan dana tersebut dilakukan langsung oleh jajaran Komisioner Bawaslu kepada Sekda Kebumen, Edi Rianto, di ruang kerjanya pada Rabu, 9 April 2025.

Ketua Bawaslu Kebumen, Amin Yasir, menjelaskan bahwa pihaknya sebelumnya menerima dana hibah dari Pemkab sebesar Rp 10,16 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2024. Selama tahun 2024, dana tersebut telah dimanfaatkan sebesar Rp 8,33 miliar.

“Masih ada sisa Rp 1,83 miliar yang sebagian digunakan kembali di 2025 sebesar Rp 1 miliar lebih. Setelah dihitung, saldo akhir yang kami kembalikan ke kas daerah berjumlah Rp 829 juta,” jelas Yasir.

Ia merinci bahwa dana hibah tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari honorarium SDM dan badan AdHoc, biaya perjalanan dinas, hingga kegiatan pengawasan dan peningkatan kapasitas selama masa Pilkada.

Yasir menambahkan, sesuai aturan, Bawaslu diberi waktu maksimal tiga bulan setelah penetapan calon terpilih untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban. "Dan hari ini, secara resmi kami serahkan laporan itu kepada Pemkab Kebumen," ujarnya.

Selain dari APBD Kabupaten, Bawaslu Kebumen juga menerima dana hibah dari Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 4,78 miliar. Dana ini digunakan untuk membayar honor Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) selama enam bulan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) selama satu bulan.

Sekda Kebumen, Edi Rianto, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Bawaslu yang dianggap telah menjalankan tugas secara profesional dan efisien.

“Kami mengapresiasi Bawaslu yang telah melaksanakan tahapan Pilkada dengan baik dan penuh tanggung jawab, khususnya dalam pengelolaan dana hibah. Ini menunjukkan bahwa uang negara benar-benar digunakan secara akuntabel,” ujar Edi.

Menurutnya, pengembalian sisa dana hibah ini mencerminkan efektivitas dan efisiensi anggaran. Dana yang dikembalikan akan dimanfaatkan kembali untuk mendukung program-program pemerintahan lainnya.(*)